THR Swasta 2026 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Airlangga: Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah mengatur agar perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara penuh kepada pekerja.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai 3, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
THR swasta wajib dibayar penuh
Airlangga menegaskan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
"Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Ia menjelaskan pekerja yang berhak menerima THR penuh adalah mereka yang telah bekerja minimal satu tahun.
"Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan kemudian juga jumlahnya minimum satu bulan upah," tuturnya.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
"Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional," tambahnya.
Total THR swasta diperkirakan Rp 124 triliun
Pemerintah mencatat jumlah pekerja penerima upah cukup besar sehingga nilai THR swasta tahun ini juga signifikan.
"Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun," ujar Airlangga.
Pemerintah berharap pencairan THR dalam jumlah besar tersebut mampu mendorong konsumsi nasional menjelang Idul Fitri 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang