Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Catat Tanggal Pentingnya

seleksi PPPK BGN 2025, Pendaftaran PPPK BGN 2025, cara daftar pppk bgn 2025, jadwal pendaftaran PPPK BGN 2025, pendaftaran PPPK BGN 2025, syarat PPPK BGN 2025, Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Catat Tanggal Pentingnya

Badan Gizi Nasioal (BGN) mengadakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.

Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK Badan Gizi Nasional 2025 adalah sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Jadwal seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025

Dikutip dari laman resmi Badan Gizi Nasional, berikut adalah jadwal seleksi pengadaan PPPK BGN 2025:

Jadwal seleksi PPPK BGN 2025 formasi khusus

  • Pendaftaran PPPK BGN 2025: 05 - 10 Desember 2025
  • Seleksi administrasi: 05 - 10 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Jawab sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat tes CAT PPPK: 14 - 15 Desember 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026
  • Pengumuman hasil kelulusan: 04 - 05 Januari 2026
  • Pengisian DRH NI PPPK: 06 - 15 Januari 2026
  • Usul Penetapan NI PPPK: 16 - 25 Januari 2026.

Jadwal seleksi PPPK BGN 2025 formasi umum

  • Pendaftaran PPPK BGN 2025: 05 - 10 Desember 2025
  • Seleksi administrasi: 05 - 10 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Jawab sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN: 14 - 15 Desember 2025
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 16 - 17 Desember 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 18 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 04 - 05 Januari 2026
  • Pengisian DRH NI PPPK: 06 - 15 Januari 2026
  • Usul Penetapan NI PPPK: 16 - 25 Januari 2026

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id.

Waspada penipuan, segala proses seleksi penerimaan PPPK Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.

Syarat daftar PPPK BGN 2025

seleksi PPPK BGN 2025, Pendaftaran PPPK BGN 2025, cara daftar pppk bgn 2025, jadwal pendaftaran PPPK BGN 2025, pendaftaran PPPK BGN 2025, syarat PPPK BGN 2025, Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Catat Tanggal Pentingnya

Syarat daftar PPPK BGN 2025 - Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam satu kesempatan. Jumlah ini menjadi yang terbesar di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Pelantikan berlangsung di Lapangan Panahan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (14/11/2025).

Berikut kriteria dan syarat pendaftaran PPPK BGN 2025:

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, seperti BUMN dan BUMD;
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang;
  9. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  12. Tidak menggunakan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah;
  13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial;
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku;
  15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: S1 dan/atau D4 lulusan dalam negeri dan D3 lulusan dalam negeri. Bagi lulusan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi IPK dari Kementerian terkait;
  16. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih saru jenis jabatan.

Untuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

Atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.

Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial.

Atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang