Hukum Memberi Hampers dan THR Saat Lebaran dalam Islam, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ilustrasi hampers lebaran
Ilustrasi hampers lebaran

 Perayaan Idul Fitri selalu identik dengan berbagai tradisi yang mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat Muslim. Selain saling bermaafan setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, banyak orang juga berbagi kebahagiaan dengan memberikan hadiah kepada keluarga, sahabat, maupun tetangga. 

Tradisi yang cukup populer di Indonesia adalah mengirim hampers Lebaran serta memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk berbagi rezeki. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski telah menjadi kebiasaan tahunan, sebagian umat Islam masih mempertanyakan bagaimana pandangan syariat mengenai praktik tersebut. Apakah memberi hampers dan uang saat Lebaran diperbolehkan dalam Islam, atau justru tidak dianjurkan?

Menanggapi hal tersebut, pendakwah Khalid Basalamah menjelaskan bahwa pada dasarnya memberi hadiah kepada sesama Muslim merupakan amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Hal tersebut sejalan dengan hadis Nabi yang mendorong umatnya untuk saling berbagi sebagai bentuk mempererat persaudaraan.

Rasulullah SAW bersabda: 

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pemberian hadiah dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan memperkuat hubungan antarsesama Muslim. 

Oleh karena itu, menurutnya, tradisi berbagi hampers saat Lebaran tidak menjadi persoalan selama dilakukan dengan niat yang baik.

"Kalau hampers itu diniatkan untuk menjalankan hadis Nabi SAW, yaitu saling memberikan hadiah agar muncul rasa cinta di antara kerabat dan kaum Muslimin, maka itu tidak ada masalah,” jelas Ustaz Khalid Basalamah, dikutip Senin 16 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa pemberian hadiah juga dapat menjadi bentuk kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Hari raya, menurutnya, memang dianjurkan untuk dirayakan dengan penuh rasa syukur dan kegembiraan.

Selain tradisi hampers, masyarakat juga kerap memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat saat Lebaran. Kebiasaan ini sering dianggap sebagai bentuk hadiah, sedekah, atau sekadar ungkapan kegembiraan di hari raya.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, praktik tersebut juga diperbolehkan selama dilakukan dengan niat yang baik dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Namun ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan istilah “angpao” untuk menyebut pemberian uang tersebut.

Istilah tersebut, menurutnya, lebih dikenal sebagai bagian dari tradisi budaya non-Muslim. Karena itu, pemberian uang saat Lebaran sebaiknya diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk anak-anak dan keluarga.

“Kalau ada anak-anak kecil yang datang, kerabat yang datang, lalu seorang Muslim berbagi hartanya dalam bentuk sedekah untuk memberikan kegembiraan di hari raya Idul Fitri, maka menurut saya tidak masalah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi banyak keluarga, momen pemberian uang kepada anak-anak saat Lebaran memang menjadi salah satu tradisi yang dinantikan. Selain memberikan kebahagiaan bagi anak-anak, kebiasaan tersebut juga dapat mempererat hubungan kekeluargaan serta memperkuat nilai berbagi di tengah masyarakat.

Dengan demikian, selama dilandasi niat baik dan tidak berlebihan, tradisi memberi hampers maupun uang saat Lebaran dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi serta menebarkan kebahagiaan di hari raya umat Islam.