2 Kelompok Karyawan Swasta yang Dapat THR Lebaran 2026, Cek Kriterianya

Lebaran 2026, Tunjangan Hari Raya, THR Lebaran 2026, THR karyawan swasta, 2 Kelompok Karyawan Swasta yang Dapat THR Lebaran 2026, Cek Kriterianya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi karyawan swasta.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Lebaran 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha.

Ia menjelaskan, THR diberikan untuk membantu karyawan swasta dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan saat menyambut hari raya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2026).

2 Kelompok Karyawan Swasta yang Terima THR Lebaran 2026

Mengacu SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, terdapat dua kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2026, yakni:

  • Karyawan swasta yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
  • Karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk memantau pencairan THR karyawan swasta 2026, Yassierli meminta perusahaan agar membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota juga diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum

Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR untuk karyawan swasta yang memenuhi kriteria berbeda-beda tergantung masa kerjanya.

Bagi karyawan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah

Sementara karyawan swasta dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja : 12 x 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja lepas juga berhak mendapat THR dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan upah satu bulan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja
  • Adapun bagi pekerja dengan skema upah berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jadwal Pencaira THR Karyawan Swasta 

Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan dianjurkan menyalurkannya lebih awal.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika ada perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Dengan terbitnya aturan ini, perusahaan diharapkan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Lebaran 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang