DPR Minta Pengusaha Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan paling lambat H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Edy menyampaikan usulan tersebut di Jakarta, Selasa, dengan alasan pembayaran lebih awal dapat mendukung kelancaran arus mudik, mendorong perputaran ekonomi, serta memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," kata Edy. 

Usulan itu disampaikan merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, menjelang dan setelah Lebaran. Menurut dia, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut. 

Ia menilai, jika THR dibayarkan lebih awal, pekerja memiliki waktu cukup untuk mengatur perjalanan mudik dan mempersiapkan kebutuhan hari raya. Selain itu, pencairan lebih dini dinilai dapat membantu pekerja berbelanja sebelum terjadi lonjakan harga bahan pokok menjelang Lebaran. 

Edy juga menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu pada tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, penyelesaian sengketa sering kali baru dilakukan setelah Idul Fitri, ketika dampaknya sudah dirasakan pekerja. 

Karena itu, ia mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. THR, menurut dia, bukan kebijakan baru dan sudah menjadi kewajiban rutin yang harus dianggarkan setiap perusahaan. 

"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif. Dengan periode libur Lebaran yang cukup panjang, pengawasan berpotensi terkendala jika laporan masuk saat masa cuti bersama. 

"Pengawas ketenagakerjaan di daerah juga menjalani masa libur. Jika ada laporan pelanggaran, waktunya menjadi sangat terbatas," katanya. 

Revisi Aturan THR H-7

Sejalan dengan itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. "Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Edy. 

Komisi IX DPR berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menambahkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut telah disepakati dan dikomunikasikan Kementerian Tenaga Kerja dengan Komisi IX DPR RI. 

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma Chaniago di komplek parlemen. 

Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. "Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi. 

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya