Istana Beberkan Alasan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi buka suara soal keputusan Indonesia bergabung ke dalam Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Kata dia, Indonesia akan bergabung jika diminta bergabung ke dalam Dewan Perdamaian Gaza tersebut.

"Ya kita akan bergabung kalau memang itu kita diminta untuk bergabung," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026.

"Tapi kalau kita sudah bergabung atau belum posisinya sampai saat ini secara formilnya nanti kami cek ya formilnya," sambungnya. 

Dia kemudian menjelaskan alasan Indonesia bergabung ke dalam Dewan Perdamaian Gaza. Kata dia, salah satu alasannya untuk mempercepat proses perdamaian di Gaza, Palestina.

"Tapi kalau secara kehendak, tentunya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) akan mempertimbangkan untuk bergabung karena yang penting kan tujuannya. Tujuannya adalah mempercepat proses perdamaian di eh Gaza," jelas Prasetyo. 

Sebelumnya diberitakan, Indonesia memutuskan akan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump untuk mendukung stabilitas di Palestina.

Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dan para menlu dari tujuh negara lainnya — Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab — yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI di media sosial pada Kamis 22 Januari 2026.

"Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian," sebut pernyataan itu.

Pemerintah negara-negara itu akan segera menandatangani dokumen keikutsertaan sesuai prosedur hukum nasional.

Mereka, termasuk Indonesia, menyatakan dukungan terhadap upaya perdamaian yang diinisiasi Trump dan akan mendorong Dewan Perdamaian memainkan perannya sebagai "otoritas sementara" di Jalur Gaza, Palestina.

Inisiatif tersebut telah tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang didukung Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB.

Langkah delapan negara itu diharapkan dapat membantu mempercepat terwujudnya perdamaian yang adil di Jalur Gaza. Mereka juga menekankan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat sesuai hukum internasional.

"Dengan demikian, terbukalah jalan bagi terwujudnya keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut," sebut pernyataan bersama itu.