Polri Klaim Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bukan Inisiatif Mereka, Terus Siapa?
Polri mengklaim, penempatan anggotanya yang masih polisi aktif di luar struktur bukan inisiatif internal. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Korps Bhayangkara berdalih, penempatan murni berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L). Setelah permintaan masuk, dilakukan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling sesuai.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," kata dia dikutip Selasa, 18 November 2025.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Sandi menekankan bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan struktural K/L tidak bisa dilakukan hanya dengan surat Kapolri.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," ujarnya.
Soal komposisi lengkap dan mekanisme penugasan ribuan anggota polisi yang bekerja di berbagai K/L, Sandi mengungkapkan, data terbaru menunjukkan ada sekitar 300 anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial atau struktural di sejumlah K/L.
Sementara itu, lebih dari 4.000 anggota lainnya bertugas sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," kata dia.
Berdasarkan data Polri per 16 November 2025, lanjutnya, sekitar 300 anggota Polri tercatat mengisi jabatan mulai dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk JPT Utama, Madya, dan Pratama. Selebihnya, personel yang ditempatkan di K/L bekerja pada posisi pendukung non-manajerial yang tidak beririsan langsung dengan fungsi pengambilan kebijakan.
Sebelumnya diberitakan, Polri langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah menggelar rapat di Mabes Polri untuk merumuskan respons institusi atas putusan tersebut. Rapat berlangsung pada Senin pagi, 17 November 2025, dan menghasilkan sejumlah langkah awal agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan polemik maupun multitafsir.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.