Dirut Dana Syariah Indonesia Klaim Bakal Kembalikan 100% Dana Lender, Iming-iming Tambah Rp10 M

Dirut PT DSI Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri)
Dirut PT DSI Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri)

“Kalau hitungan kami sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen dari sisi beliau,” ujar Pris Madani selaku pengacaranya, Senin, 9 Februari 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, sambung Pris, kliennya bersedia menambah sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk iktikad baik.

Soal berapa jumlah dana yang akan dikembalikan, Pris mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan lantaran perhitungan bisa saja berbeda dengan pihak lain, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tapi, dirinya mengatakan bahwa penghitungan akan berbasis pada rekening koran.

“Jadi, yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan,” ujar dia.

Pris menegaskan bahwa aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.

“Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi,” katanya.

Ia pun mengungkap kalau kegagalan pembayaran dana PT DSI kepada pihak lender karena adanya gap likuiditas.

“Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi. Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis. Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang dicoba untuk dicari solusinya sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang jadi tersangka kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun tengah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dttipideksus) Bareskrim Polri.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 9 Februari 2026.

Adapun peran TA adalah Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, sedangkan ARL merupakan Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade, Kamis, 29 Januari 2026. (Ant)