Ini Bentuk dan Ukuran Patok Tanah Sesuai Ketentuan Resmi

Patok tanah menjadi salah satu elemen penting dalam hal kepemilikan lahan. Karena berfungsi sebagai tanda batas kepemilikan lahan.
Keberadaan patok tanah juga penting untuk meminimalkan konflik dengan orang lain yang tanahnya bersebelahan.
Dalam pemasangan tanda batas tanah, masyarakat disarankan tidak menggunakan sembarangan patok tanah. Apalagi yang bahannya tidak permanen seperti bambu atau bahan yang tidak tahan lama lainnya.
Lagi pula, Kementerian ATR/BPN juga telah mengatur bentuk dan ukuran patok tanah sesuai standar resmi agar bisa bertahan lama dan jelas terlihat.
Apa Itu Patok Tanah?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, patok tanah merupakan tanda batas kepemilikan tanah yang umumnya dipasang setiap sudut bidang tanah.
Pemasangan patok tanah menjadi salah satu syarat sebelum masyarakat mendaftarkan tanah di BPN dan memperoleh sertifikat tanah.
Hal itu memudahkan petugas BPN saat mengukur langsung luas tanah di lokasi yang kemudian nantinya dituangkan dalam sertifikat tanah.
Syarat Pemasangan Patok Tanah
Ada beberapa ketentuan dalam penetapan dan pemasangan patok tanah, di antaranya:
- Pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan;
- Dilakukan pemotretan terhadap tanda batas tanah yang telah terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging;
- Pemasangan tanda batas tanah dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Surat Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Bentuk dan Ukuran Patok Tanah
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Berikut gambarannya:
- Patok tanah dapat terbuat dari bahan beton, pipa besi, pipa paralon (berisi cor), maupun kayu;
- Ukuran patok tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm. Di mana 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah;
- Bagian atas patok tanah yang muncul di permukaan diberi cat warna merah.
Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana penjelasan di atas menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Demikian informasi tentang bentuk dan ukuran patok tanah sesuai ketentuan resmi agar dapat terlihat jelas dan tahan lama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang