Viral Bakso Babi di Bantul yang Kini Sudah Dipasang Spanduk Non-Halal
Warung bakso babi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta kini sudah dipasang spanduk dengan keterangan non-halal.
Menurut pantauan Kompas.com, Sabtu (25/10/2025), spanduk yang dipasang itu berwarna merah dengan tulisan “Bakso Babi (Tidak Halal)” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di bagian bawah spanduk terdapat tulisan, “Informasi ini disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan dan DMI Ngestiharjo”.
Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, mengatakan bahwa pemasangan spanduk itu dilakukan karena pemilik warung tidak segera menambahkan keterangan non-halal pada bakso yang berbahan daging babi.
“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang, kan begitu,” ujar Bukhori, seperti dikutip Tribunnews Senin (27/10/2025).
Pemilik warung sempat hanya menempelkan tulisan B2 di kertas HVS, yang kadang dipasang dan kadang tidak.
Banyak konsumen Muslim
Selain itu, ia mengatakan bahwa pemilik warung bakso enggan mencantumkan keterangan non-halal.
Meski menurut Bukhori, banyak konsumen Muslim, yang berhijab, tampak beli di warung bakso tersebut.
“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan nonhalal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan,” tambahnya.
Untuk menghindari kebingungan dan memberi informasi jelas, DMI akhirnya memutuskan untuk melakukan pemasangan spanduk resmi di depan warung.
DMI membuat spanduk baru
Spanduk bakso babi di Bantul, Sabtu (25/10/2025)
Pemasangan spanduk oleh DMI sempat memicu kontroversi, karena ada beberapa publik salah menafsirkan logo DMI sebagai dukungan terhadap penjualan bakso non-halal.
“Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI,” ucapnya.
“‘(Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi?’ Ternyata, ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya,” terangnya.
Karena hal itu, DMI Ngestiharjo memasang spanduk baru untuk menghilangkan mispersepsi dengan menambahkan keterangan "Informasi ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)".
Pemasangan keterangan halal atau non-halal telah diatur di Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bukhori melanjutkan bahwa warung bakso babi ini sudah lama berdiri, yang mana pemiliknya berjualan keliling pada 1990-an.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan di Tribunnews.com dengan judul "Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan jika Dipasang Keterangan Non Halal, Takut Pendapatan Menurun".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.