Cara Dapat Sertifikat Halal untuk Restoran, Gratis hingga Berbayar
Untuk mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemilik restoran wajib menjalani rangkaian sertifikasi halal dan membayar biayanya.
Biaya mengurus sertifikat halal untuk restoran ditentukan berdasarkan lokasi dan skala usaha: mikro, menengah, atau besar.
Bagi pemilik usaha yang mengajukan skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat dua biaya yang wajib dibayar, yakni:
- Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- Biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lantas, berapa biaya mengurus sertifikat halal di Indonesia?
Tarif sertifikat halal untuk restoran
Biaya permohonan sertifikat halal
Bagi pelaku usaha makanan, wajib membayar biaya permohonan BLU sebesar Rp 300.000 untuk usaha mikro dan kecil, Rp 5 juta untuk usaha menengah, dan Rp 12,5 juta per kategori produk.
Biaya pemeriksaan halal
Selain BLU, pemilik usaha juga wajib membayar biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024, biaya pemeriksaan halal meliputi biaya audit, biaya operasional, uang harian perjalanan dinas (UHPD), transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan.
Besaran biaya pemeriksaan halal untuk restoran sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi gerai, serta lokasinya.
Skema biaya sertifikasi halal untuk restoran
Produk halal semakin diminati dan bisnis makanan halal tumbuh dengan cepat di Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/2/2026), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) memberikan gambaran biaya sertifikasi halal untuk restoran.
Penghitungan tarif sertifikasi halal restoran dalam kota
Jika gerai restoran berada di dalam kota, akan dikenakan biaya pemeriksaan berkisar Rp 1,79 juta hingga Rp 3,63 juta untuk usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya, dengan skema yang sama, usaha menengah dikenakan biaya Rp 13,96 juta hingga Rp 34,57 juta.
Serta usaha besar dikenakan biaya Rp 22,3 juta hingga Rp 42,55 jutaan.
Penghitungan tarif sertifikasi halal restoran luar kota
Sementara itu, gerai restoran di luar kota dikenakan biaya relatif lebih mahal karena mencakup tiket pesawat dan akomodasi.
Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp 4,67 juta hingga Rp 17,75 jutaan, usaha menengah dikenakan Rp 17,59 juta hingga Rp 66,96 jutaan, serta usaha besar dikenakan Rp 25,57 juta hingga Rp 74,94 jutaan.
Apakah sertifikat halal bisa gratis?
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A. Rahayu, mengatakan, dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen.
Sementara 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD).
Self declare merupakan skema pengajuan sertifikasi halal yang digunakan usaha mikro dan kecil (UMK) dengan syarat produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang sederhana dan telah dipastikan kehalalannya.
Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yaitu sertifikat halal.
Dikutip dari laman resmi BPJPH, terdapat program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 2026 untuk 1,35 juta pelaku UMK.
Proses sertifikasi halal gratis ini hanya berlaku bagi usaha mikro maupun kecil yang menggunakan bahan halal, serta memiliki omzet tidak lebih dari Rp 15 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang