Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan, Ada Surat Sakit, Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Fraksi Partai Golkar, DYU, diketahui bolos kerja selama sekitar enam bulan terakhir.
Meski jarang hadir dalam rapat maupun sidang, ia tetap menerima gaji serta tunjangan sebagai wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor tersebut tercatat tidak hadir sebanyak 12 kali dalam rapat dan sidang resmi DPRD.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, membenarkan hal tersebut.
“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Safrudin kepada TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).
Alasan Sakit, tapi Diduga Liburan ke Luar Negeri
Menurut Safrudin, selama ini DYU selalu beralasan sakit dengan melampirkan surat keterangan medis.
“Sakit. Sakit. Ada surat sakitnya,” ujar Safrudin.
Namun, beredar pula informasi bahwa DYU menjalani pengobatan hingga ke luar negeri. Di sisi lain, beredar pula video yang memperlihatkan dirinya sedang plesiran.
Hal inilah yang membuat BK DPRD Kota Bogor lebih berhati-hati dalam menilai kebenaran alasan ketidakhadiran tersebut.
“Kami juga berhati-hati, kan kita enggak tahu kadar sakitnya,” kata Safrudin.
Terpilih, tapi Tidak Menjalankan Tugas
DYU merupakan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bogor Timur-Tengah. Pada Pemilu 2024 lalu, ia berhasil meraih 3.863 suara dan terpilih menjadi legislator.
Namun, setelah resmi dilantik, DYU justru tidak menjalankan tugasnya secara penuh. Ia jarang hadir dalam agenda penting DPRD, baik rapat pembahasan maupun sidang paripurna.
Safrudin menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor telah memanggil pimpinan Fraksi Golkar serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, untuk meminta klarifikasi dan memberikan teguran terkait absensi DYU.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya, meminta penjelasan, dan menyampaikan teguran,” jelas Safrudin.
Namun, hingga kini BK DPRD Kota Bogor mengaku kesulitan melakukan komunikasi langsung dengan DYU.
“Belum (panggil DYU), karena kami agak sulit berkomunikasi,” tambahnya.
Terancam Sanksi Sesuai UU MD3 dan PP 12/2018
Berdasarkan Undang-Undang MD3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, anggota dewan wajib menghadiri rapat dan sidang.
Jika seorang anggota DPRD enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi, bahkan hingga pemberhentian.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK. Kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik, memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” kata Safrudin.
Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Meski bolos kerja selama berbulan-bulan, DYU tetap menerima hak berupa gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” ujar Safrudin.
Ia menegaskan, keputusan akhir terkait status DYU sebagai anggota DPRD Kota Bogor berada di tangan Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” kata Ketua BK DPRD Kota Bogor itu.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota DPRD 6 Bulan Ga Masuk Kerja Tetap Terima Gaji, Kirim Surat Sakit tapi di Video Lagi Plesiran
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.