Ahmad Sahroni Tak Akan Terima Gaji DPR hingga 2029, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan tidak akan menerima gaji sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya pada 2029.
Ia mengatakan, seluruh gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR akan disalurkan untuk kegiatan sosial melalui yayasan Kitabisa.
“Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh. Tapi kan apa... Karena ini sifatnya transparan, yayasan yang terbuka, kita serahkan itu kepada Kitabisa. Biar lebih enak,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, penyaluran dana melalui lembaga penggalangan dana tersebut dipilih agar penggunaan dana dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
“Ya biar Kitabisa yang tahu mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang butuh. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang ya ada yang tahu ada yang enggak. Nah kalau kita menyerahkan ke Kitabisa kan itu dilaporkan secara di ruang terbuka, di ruang publik,” tutur Sahroni.
Sahroni menjelaskan, gaji anggota DPR yang biasanya ditransfer ke rekening pribadinya dari Kesekjenan DPR RI akan langsung dipotong secara otomatis dan dialihkan ke rekening Kitabisa.
“Jadi ntar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” kata dia.
Langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral setelah polemik dan sorotan publik terhadap dirinya sebelumnya.
“Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lo terima uang dari pajak gitu kan. Ya selama ini yang kita enggak pernah tahu gajinya berapa. Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain tapi kita pengin secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa. Sifatnya kemanusiaan,” pungkasnya.
Rekam jejak Sahroni
Diberitakan , Selasa (10/3/2026), Sahroni sebelumnya menjalani masa sanksi nonaktif setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait komentarnya menyoal desakan pembubaran Parlemen, 25 Agustus 2025 lalu.
Saat itu, dia menilai desakan pembubaran DPR merupakan pandangan yang keliru.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan tersebut memicu polemik dan kritik dari berbagai kelompok masyarakat hingga berujung demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di kompleks DPR, dicukil dari Tribun.
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR dan menonaktifkannya sementara dari DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim pada 31 Agustus 2025.
Kasus tersebut juga diproses di MKD DPR. Dalam putusannya pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan.
Kini, Sahroni kembali terlihat aktif di gedung DPR. Bendahara Umum Partai NasDem itu juga ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dia menggantikan Rusdi Masse yang keluar dari Partai NasDem dan DPR RI dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Harta kekayaan Sahroni
Menurut data yang dihimpun dari LHKPN tahun 2025 yang dipublikasikan sejak 21 Februari 2025, Sahroni mempunyai kekayaan total Rp 328.91 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Sahroni.
Properti senilai Rp 139,58 miliar:
- Tanah dan bangunan 103,46 m²/70 m² di Jakarta Utara senilai Rp 1,92 miliar
- Tanah dan bangunan 138 m²/100 m² di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
- Tanah dan bangunan 110 m²/100 m² di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
- Tanah dan bangunan 200 m²/100 m² di Jakarta Utara senilai Rp 3,52 miliar
- Tanah dan bangunan 148,4 m²/200 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 20,9 miliar
- Tanah dan bangunan 72 m²/50 m² di Badung, Bali senilai Rp 15,95 miliar
- Tanah dan bangunan 131 m²/131 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 13,13 miliar
- Tanah dan bangunan 208 m²/100 m² di Jakarta Utara senilai Rp 3,14 miliar
- Tanah dan bangunan 194 m²/90 m² di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
- Tanah dan bangunan 100 m²/90 m² di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
- Tanah dan bangunan 131,8 m²/90 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 13,13 miliar
- Tanah 4,27 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 4,95 miliar
- Tanah dan bangunan 77 m²/60 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 8,47 miliar
- Tanah dan bangunan 100 m²/100 m² di Jakarta Timur senilai Rp 3,63 miliar
- Tanah dan bangunan 356 m²/356 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 22,25 miliar
- Tanah dan bangunan 371 m²/371 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 23,18 miliar
- Tanah dan bangunan 105 m²/84 m² di Jakarta Utara senilai Rp 1,13 miliar
- Tanah dan bangunan 208 m²/104 m² di Jakarta Utara senilai Rp 647,3 juta
- Tanah 51 m² di Jakarta Utara senilai Rp 325 juta.
Koleksi kendaraan Sahroni senilai Rp 38,13 miliar adalah sebagai berikut:
- Toyota Fortuner 2017 senilai Rp 485 juta
- Ferrari 366 2012 senilai Rp 2,5 miliar
- BMW 1.8 2017 senilai Rp 2,65 miliar
- Porsche 9E3 RS 2016 senilai Rp 6,6 miliar
- Yamaha Sport 2016 senilai Rp 840 juta
- Honda Civic 1989 senilai Rp 45 juta
- Mercedes Benz E320 1986 senilai Rp 70 juta
- Tesla X75D 2018 senilai Rp 2,8 miliar
- Mercedes Benz 280E 1986 senilai Rp 35 juta
- Honda Odyssey 2007 senilai Rp 120 juta
- Honda Civic LX 1990 senilai Rp 30 juta
- Mercedes Benz 420 Eagle SEL 1986 senilai Rp 150 juta
- Toyota Crown Royal 3.0 AT 2005 senilai Rp 160 juta
- Mustang Sedan 1967 senilai Rp 150 juta
- Volkswagen Beetle 1963 senilai Rp 100 juta
- Mercedes-Benz SL 190B 1957 senilai Rp 250 juta
- Mercedes-Benz 560 SEL 1990 senilai Rp 250 juta
- Suzuki Jimny 2020 senilai Rp 325 juta
- Mustang Fastbach 1967 senilai Rp 190 juta
- Daewoo Cielo 1997 senilai Rp 125 juta
- Bentley 1997 senilai Rp 255 juta
- Vespa Primavera 2020 senilai Rp 57 juta
- Vespa Primavera 2018 senilai Rp 55 juta
- Vespa Kongo 1963 senilai Rp 30 juta
- Harley Davidson Road Glide 2022 senilai Rp 1,66 miliar
- Honda Estilo 1997 senilai Rp 200 juta
- Porsche 911 Sport Classic 2016 senilai Rp 14 miliar
- Tesla Cybertruck 2024 senilai Rp 4 miliar
Sahroni juga memiliki harta bergerak lainnya di angka Rp 107,73 miliar, surat berharga senilai Rp 60 juta, serta kas senilai Rp 78,35 miliar.
Total kekayaan Sahroni yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 328,91 miliar setelah dipotong utang senilai Rp 34,95 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang