DPC PPP Jakarta Selatan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan KTA ke Polda Metro Jaya.
Polemik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta Selatan memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jakarta Selatan resmi membawa persoalan internal partai ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pengurus DPC menemukan adanya dugaan penerbitan dokumen partai yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi organisasi. Tak hanya itu, sebuah KTA PPP juga disebut terbit tanpa rekomendasi dari tingkat DPC.
Kasus ini kini telah tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2026.
Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen mengatakan terdapat dua laporan yang diajukan secara terpisah. Masing-masing berkaitan dengan dugaan pemalsuan KTA dan dugaan pemalsuan dokumen partai.
"Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” kata Dal Lyckhen di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2026.
Dia menjelaskan, pihak yang dilaporkan berinisial AS dan TY. Salah satu di antaranya diketahui merupakan pengurus partai. Menurutnya, laporan dibuat setelah ditemukan dugaan penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur organisasi.
“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” katanya.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Natsir mengungkapkan, persoalan bermula ketika pihaknya menemukan kejanggalan terkait status keanggotaan salah satu pihak yang memiliki KTA PPP.
DPC, kata dia, tidak pernah menerima usulan maupun memberikan rekomendasi terkait penerbitan kartu anggota tersebut. Temuan itu kemudian mendorong pengurus melakukan penelusuran ke tingkat yang lebih tinggi.
“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat ke DPW sampai ke DPP,” ujar Natsir.
Hasil penelusuran internal itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. DPC menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di lingkungan partai.
“Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu, karena mereka ada kegiatan bukan berada di lingkungan kantor kami DPP, adanya di luar. Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah,” katanya.
Natsir menambahkan, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi keanggotaan. Sebab, status sebagai kader partai memiliki konsekuensi terhadap hak politik seseorang dalam organisasi, termasuk hak untuk memilih maupun dipilih dalam proses internal partai.
Karena itu, pihaknya memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dugaan pemalsuan yang terjadi dapat diusut secara transparan.
“Secara prosedur, partai kita ini kan partai kader yang memang harus dijiwai dari lima khidmah enam prinsip perjuangan,” tutur dia.
Saat ini, DPC PPP Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut penyelidikan dari kepolisian terkait laporan yang telah diajukan tersebut.