Rumah Dirobohkan Tanpa Putusan Pengadilan, Nenek Kushayatun Lapor Polres Tegal Kota

Rumah Kushayatun Dibongkar Paksa di Tegal, Jawa Tengah
Rumah Kushayatun Dibongkar Paksa di Tegal, Jawa Tengah

 Kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan kembali mencuat. Peristiwa yang mirip dengan kasus nenek Eliana di Surabaya, Jawa Timur, kali ini dialami nenek Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Nenek Kushayatun mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk mencari keadilan sekaligus mempertanyakan proses hukum atas laporan yang telah ia ajukan sejak Oktober 2025 lalu. Ia mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait kasus yang menimpanya.

Diketahui, rumah yang telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Kushayatun sejak tahun 1887 itu dibongkar paksa pada 1 Oktober 2025. Akibat pembongkaran tersebut, Kushayatun bersama tiga saudaranya, yakni Farihatun (57), Saiman (59), dan Syafi'i (73), terpaksa terusir dari rumah peninggalan keluarga mereka.

Nenek Kushayatun Mengadu ke Polres Tegal Kota Usai Rumahnya Dibongkar Paksa

Kedatangan Kushayatun ke Polres Tegal Kota, Rabu (7/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH, M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, serta Agus Slamet, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal.

Kushayatun mengungkapkan, pembongkaran rumah seluas sekitar 180 meter persegi itu dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tanpa adanya putusan pengadilan.

"Dua hari sebelum dilakukan pembongkaran saya dan saudara saya disomasi untuk meninggalkan rumah oleh orang yang mengklaim memiliki sertifikat. Bahkan, mereka sempat menawarkan uang sebesar Rp 50 juta namun kami tolak," kata Kushayatun, Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum Kushayatun, Prof. Hamidah Abdurrachman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Salah satunya adalah munculnya sertifikat atas nama pihak lain, disusul pembongkaran rumah secara paksa tanpa proses hukum.

"Rumah tersebut sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun temurun sejak tahun 1887. Mereka juga rutin membayar PBB setiap tahunnya. Tetapi kenapa tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri," kata Hamidah kepada awak media.

Prof. Hamidah yang juga mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 menegaskan, kemunculan sertifikat secara tiba-tiba patut dicurigai.

"Ya ini diduga ada mafia tanah. Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah tersebut," ungkap Hamidah.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat belum tentu menjadi bukti mutlak kebenaran hak atas tanah. Terlebih, pihak Kushayatun menegaskan tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun memindahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Menurut Hamidah, sertifikat tidak mungkin terbit tanpa proses administrasi yang melibatkan notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Pembongkaran dan pengusiran nenek Kushayatun dan keluarganya mengarah pada dugaan tindakan pidana, dikarenakan pembongkaran secara anarkis. Kalau saya boleh mengatakan itu, karena pemilik rumah tidak diberi kesempatan apapun," ujar Hamidah.

Ia juga menyoroti kronologi kejadian, di mana somasi diterima sehari sebelum pembongkaran dilakukan. Keesokan harinya, rumah beserta barang-barang di dalamnya dirusak hingga atap rumah dipreteli.

"Persoalan itu sudah kami laporkan ke polisi. Kami berharap proses penegakan hukum bisa diselesaikan seadil-adilnya. Jangan sampai kasus ini dilupakan," jelas Hamidah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi membenarkan adanya laporan dari nenek Kushayatun. Ia menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan sudah kami lakukan termasuk meminta keterangan 11 orang sebagai saksi," kata Eko kepada media, Rabu, 7 Januari 2026.

AKP Eko menambahkan, penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul sertifikat tanah yang dipermasalahkan. Saat ini, pelapor Kushayatun diketahui hanya memiliki alat bukti berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Aisyah.

"Kita sedang gali dan gali, seperti dari mana sertifikatnya tersebut," pungkasnya. (Laporan Tri Handoko, tvOne, Tegal)