Kasus Nenek Saudah Dibahas DPR, Keluarga Soroti Tersangka Penganiayaan yang Hanya 1 Orang
Nenek Saudah tak kuasa menahan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta sejumlah pihak terkait.
RDP yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026), membahas kasus dugaan penganiayaan yang dialami lansia tersebut setelah menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah tempat tinggalnya.
Dalam forum resmi tersebut, Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan lembaga negara terhadap peristiwa yang menimpanya.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan ketidakmenyangkaannya bisa berada di hadapan para wakil rakyat.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” katanya dikutip dari Antara.
“Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” lanjutnya.
Apa yang dipertanyakan keluarga Saudah dalam RDP?
Selain mendengarkan keterangan korban, Komisi XIII DPR RI juga menerima pandangan dari perwakilan keluarga Saudah.
Keluarga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai belum mencerminkan fakta kekerasan yang dialami korban. Menurut mereka, mustahil luka yang dialami Saudah disebabkan oleh satu orang pelaku.
“Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga meminta agar Saudah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang netral, mengingat kasus ini memiliki dimensi hukum dan sosial yang kompleks.
Bagaimana dampak sosial yang dialami korban?
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, Saudah juga menghadapi tekanan sosial pascakejadian. Keluarga menyebutkan bahwa korban dikucilkan dari lingkungan masyarakatnya sendiri. Kondisi ini dinilai memperparah penderitaan psikologis yang dialami lansia tersebut.
“Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal, kalau dikaji-kaji, beliau ini adalah anak kandung Rajo Bagompo. Rajo Bagompo itu adalah seorang Raja di Lubuk Aro. Adapun Raja yang sekarang ini, itu hanya dilenggangkan istilahnya, dititipkan,” kata perwakilan keluarga.
Atas dasar itu, keluarga berharap RDP ini menjadi pintu masuk bagi pemulihan hak-hak Saudah sekaligus pengusutan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Mengapa LKAAM membatalkan pembuangan Saudah dari adat?
Dalam RDP yang sama, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menyampaikan keputusan penting terkait status adat Saudah.
LKAAM secara resmi membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Aro yang sebelumnya membuang atau melepaskan Saudah dari adat dan wilayahnya di Rao, Kabupaten Pasaman.
“Dengan memperhatikan surat yang dibacakan dari Lubuk Aro yang memutuskan Ibu Saudah dibuang dari masyarakat, sekaligus surat permohonan dari Ibu Saudah, kami membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Aro tanggal 1 Januari 2026 yang membuang atau melepaskan ibu dari adat dan wilayah di Rao,” ujar Fauzi di Gedung DPR RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat Nomor 19/LKAAM Sumatera Barat/I/2026 yang ditetapkan di Padang pada 30 Januari 2026.
Apa makna pemulihan status adat bagi Saudah?
Selain membatalkan pembuangan, LKAAM juga memulihkan kedudukan Saudah sebagai anggota masyarakat adat.
Fauzi menegaskan, langkah ini bertujuan mengembalikan martabat dan hak-hak korban sebagai perempuan Minangkabau.
“Mengembalikan nama baik Ibu Saudah, mengembalikan marwah dan hak-hak Ibu Saudah sebagai anggota masyarakat,” kata Fauzi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi sistem kekerabatan matrilineal, di mana perempuan memiliki kedudukan yang sangat dimuliakan.
“Minangkabau yang garis matriarkat ini di dunia ini cuma ada tiga, di Minangkabau, kemudian di Yahudi di Israel, kemudian di India. Tetapi di Minangkabau, ibu adalah barisan yang sangat kita muliakan,” ujarnya.
Bagaimana kaitan kasus ini dengan tambang ilegal?
Dalam rapat tersebut, Fauzi juga menyinggung dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat Pasaman.
Menurutnya, tambang telah merusak sumber penghidupan warga, terutama sektor perikanan.
“Orang Pasaman ini salah satu mata pencahariannya adalah penambak ikan. Dari penggalian tambang ini, air keruh terus, sehingga yang tadinya beternak ikan yang menyuplai Riau dan Sumatera Utara bagian selatan, sekarang tidak bisa lagi,” ungkap Fauzi.
Ia berharap DPR RI dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang.
Kasus Saudah mencuat ke tingkat nasional setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyuarakan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai penganiayaan yang disertai sanksi sosial berupa pembuangan dari komunitas adat merupakan pelanggaran hak dasar korban.
“Fakta bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adatnya. Tindakan itu merupakan bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar hak dasar korban atas perlindungan, martabat, dan rasa aman,” kata Arisal.
Diberitakan sebelumnya, Saudah menjadi korban penganiayaan setelah melarang aktivitas tambang emas tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis (1/1/2026).
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menyatakan korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis intensif.
Sementara itu, Polda Sumatera Barat menyebut telah menangkap satu orang pelaku berinisial IS (26).
Namun polisi menyatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan penambangan emas ilegal, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang