3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Polisi Sita Uang Miliaran dan Puluhan Kg Emas

Bareskrim geledah toko emas Semar di Pasar Wage Nganjuk terkait TPPU
Bareskrim geledah toko emas Semar di Pasar Wage Nganjuk terkait TPPU

Bareskrim Polri menetapkan 3 orang jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal yang nilainya mencapai Rp25,9 triliun.

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan penampungan hingga pemurnian emas hasil tambang ilegal. Mereka adalah TW, DW, dan BSW. Para pelaku berperan dalam rangkaian aktivitas mulai dari penampungan, pengolahan hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Ade, nilai transaksi tersebut mencerminkan seluruh rantai bisnis para pelaku, mulai dari pembelian emas mentah dari tambang ilegal hingga penjualan kembali emas hasil olahan kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi,keterangan ahli, surat,pentunjuk, dan barang bukti lain. Serta telah dilakukan gelarperkara penetapan tersangka pada perkara aquo pada tanggal 27 Februari 2026,” kata dia.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan awal dilakukan pada 19 hingga 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.

Lokasi tersebut meliputi dua titik di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi, yang terdiri dari 2 lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk (1 rumah tinggal dan 1 Toko Mas Semar) dan 3 lokasi di Kota Surabaya Jawa Timur (1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas),” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan terhadap tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis, 12 Maret 2026.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ade menjelaskan penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Penyidik juga menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan konsep ‘semi stand alone money laundering’, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” kata Ade Safri.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi, invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan yang diduga berkaitan dengan distribusi emas ilegal.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan puluhan kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar.

“Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar kurang lebih Rp 150 miliar. Selain itu, ada juga perhiasan dengan berat total 8,16 kg,” ujar dia.

Selain emas, polisi juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60.000 (sekitar Rp 960 juta),” katanya.

Ade menegaskan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan dengan pendekatan follow the money dan follow the asset guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal.

Sejumlah lokasi di Jawa Timur digeledah, termasuk sebuah toko emas di Nganjuk. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.

"Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ujar Ade Safri.