Babak Baru Kasus Yai Mim, Pecat Pengacara Lewat Video Viral Hingga Klaim 'Bebas Dakwaan'

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
"Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara," ujar Ipda Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Berikut adalah 5 poin update terbaru terkait perkembangan kasus Yai Mim yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Dijerat Pasal Berlapis dan Pemeriksaan Lanjutan
Penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh pelapor bernama Nurul Sahara. Sebanyak 9 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.
Yai Mim dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
"Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum untuk dimintai keterangan dalam status tersangka," tambah Ipda Yudi.
2. Respons Yai Mim: Siap Dipenjara dan Enggan Keluar Uang
Menanggapi status barunya, Yai Mim menyatakan menerima proses hukum tersebut. Dalam video yang diunggah pada Rabu (7/1/2026), ia mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
"Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara. Jika dinyatakan bersalah, silakan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja," kata Yai Mim.
Ia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan uang untuk memenangkan kasusnya.
"Saya tidak mau mengeluarkan sepeser pun untuk siapa pun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegasnya.
3. Mundurnya Anggota Kuasa Hukum akibat Perselisihan
Usai Ditetapkan Tersangka Pornografi, Yai Mim Ngaku Jadi Pasien RSJ Lawang
Internal tim hukum Yai Mim memanas setelah beredarnya video viral di mana Yai Mim meminta pemecatan salah satu pengacaranya, Fakhruddin Umasugi alias Dino.Yai Mim menuding adanya permintaan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta yang ia klaim sebagai pemerasan.
Fakhruddin secara resmi menyatakan mundur pada Kamis (8/1/2026). Ia membantah tuduhan pemerasan tersebut dan menyebut urusan keuangan dikelola satu pintu oleh ketua tim, Agustian Siagian.
"Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip ya. Saya di-framing. Uang tidak pernah masuk ke saya," ungkap Fakhruddin.
4. Pengakuan sebagai Pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Kabar mengejutkan datang saat Yai Mim mengeklaim bahwa dirinya adalah pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang. Ia menyebut kondisi kejiwaannya ini dapat membebaskannya dari dakwaan hukum.
"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?" ujar Yai Mim dalam video viral lainnya. Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, membenarkan adanya dokumen medis tersebut, namun menyerahkan urgensi dokumen itu kepada pihak penyidik.
5. Drama Laporan Pengeroyokan dan Bantahan Pihak Lawan
Pada Kamis (8/1/2026) sore, Yai Mim mendatangi Polresta Malang Kota menggunakan kursi roda untuk melaporkan dugaan pengeroyokan oleh karyawan Nurul Sahara. Ia mengaku dipukul saat menegur orang yang merekam istrinya.
Namun, kuasa hukum Nurul Sahara, Moh Zakki, membantah keras tuduhan tersebut. Zakki menyebut klaim pengeroyokan itu adalah "tipu muslihat".
Menurutnya, justru Yai Mim yang menyerang karyawan kliennya terlebih dahulu karena tidak terima saat difilmkan setelah adanya dugaan pelemparan batu ke rumah kontrakan.
Perseteruan ini merupakan puncak dari konflik panjang antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, di Perumahan Kavling Depag III, Merjosari. Konflik yang semula berupa saling lapor pencemaran nama baik pada September 2025 kini berkembang menjadi kasus berat terkait UU Pornografi dan TPKS.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang