Babak Baru Kasus Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Berkas Resmi Masuk Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Berkas tahap satu tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 13 November 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata dia, Rabu, 19 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menegaskan, koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.
“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka untuk Senin, 20 Oktober 2025.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.