Top 11+ Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pome 2022, Ada Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
Skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, inti perkara ini adalah dugaan manipulasi ekspor CPO yang dicatat seolah-olah sebagai limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pungutan ekspor. Tak hanya itu, sejumlah oknum regulator juga diduga menerima suap agar praktik ekspor tersebut dapat diloloskan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda.
"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik ekspor CPO yang diklaim sebagai POME pada 2022. Sejak saat itu, perkara tersebut terus bergulir hingga resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2022.
Dalam pengembangannya, tim Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Lokasi tersebut mencakup kantor pusat Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penukaran uang. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME.
Adapun berikut daftar lengkap 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO menjadi POME:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT;
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS;
5. ERW selaku Direktur PT BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
7. RND selaku Direktur PT TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.