KPK, Kasus Dugaan Korupsi Haji, dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

kasus dugaan korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas, KPK, Kasus Dugaan Korupsi Haji, dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Alasan terkait tidak terlihatnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab.

Pria yang jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 tersebut ternyata menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa sempat mengungkapkan informasi perihal "hilangnya" Gus Yaqut di rumah tahanan (rutan) KPK).

Informasi tersebut didapatkannya usai membesuk suami pada momen perayaan Idul Fitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Silvi, Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu.

Silvia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat di barisan tahanan yang menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi.

Yaqut jadi tahanan rumah

kasus dugaan korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas, KPK, Kasus Dugaan Korupsi Haji, dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Usut punya usut, pihak lembaga anti rasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas tersebut resmi dialihkan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu.

Budi menegaskan, status tahanan rumah Yaqut tersebut tidak permanen, atau hanya bersifat sementara waktu.

Permohonan dari pihak keluarga

Pengalihan status tahanan Yaqut tersebut imbuhnya, dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ungkapnya.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan kepada yang bersankutan," bebernya.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan lagi)," katanya, dikutip Antara.

Ditahan sejak 12 Maret

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan kepada Yaqut sebagai tersangka terkait kasus haji 2023-2024 pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut ditahan setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Mantan Menteri Agama tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi haji tersebut disebutkan mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang