Babak Baru Kasus Penculikan Kacab Bank, 15 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta 15 tersangka ke kejaksaan. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur pada Kamis, 18 Desember 2025.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari otak perencana hingga eksekutor di lapangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dihubungi.
Untuk diketahui, Mohamad Ilham Pradipta tewas diduga dibunuh. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diduga diculik terlebih dahulu.
Hal tersebut terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang. Saat itu korban tengah meeting dengan pihak Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo, pada 20 Agustus 2025.
Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.
Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Salah satu diantara mereka ada nama pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono. Dalam kasus ini Dwi Hartono merupakan aktor intelektual.
Untuk diketahui, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) kepada Oditur Militer,
"Penyerahan perkara kacab bank dari Penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer Jakarta II-07 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa 16 Desember 2025.
Menurut dia, terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.