Terungkap! Eks Ketua Ombudsman Diduga Juga Dapat Rumah Selain Uang Rp1,5 M di Kasus Nikel Sultra

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung

Fakta baru diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga tidak hanya menerima uang miliaran rupiah, tetapi juga satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan penerimaan itu terungkap dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Kejagung menduga keuntungan yang diterima Hery berkaitan dengan perannya dalam penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dinilai menguntungkan salah satu perusahaan tambang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan Hery diduga memperoleh sejumlah fasilitas dari perusahaan yang tengah berurusan dengan pemerintah terkait kewajiban pembayaran kepada negara.

"Bahwa HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, saudara HS juga menerima 1 unit rumah huni," katanya, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Penyidik mengungkap, perkara itu bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) menghadapi tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai sekitar Rp130 miliar yang ditetapkan Kementerian Kehutanan RI.

Dalam situasi tersebut, Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026 diduga dimintai bantuan oleh pihak perusahaan.

Menurut Kejagung, Hery kemudian diduga mengatur proses pemeriksaan hingga menghasilkan LHP yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran oleh Kementerian Kehutanan tidak tepat. Kondisi itu disebut membuat perusahaan memiliki ruang untuk menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyidik menduga LHP Ombudsman tersebut digunakan untuk memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan dan pada akhirnya menguntungkan PT TSHI. Dari peran itu, Hery diduga memperoleh imbalan dalam jumlah besar.

"Atas perbuatannya itu, Hery pun diberikan imbalan uang sejumlah Rp1,5 miliar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, nasib hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melimpahkan Hery ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera menjalani proses penuntutan.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan bersama barang bukti setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih.

Suasana penangkapan pun tak luput dari perhatian. Hery terlihat keluar dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. Penampilannya kontras dengan jabatannya sebagai pejabat tinggi negara. Hery dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan.