Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Trilium: Belum Ada Tersangka, Polisi Geledah Rumah di Surabaya

emas ilegal, Nganjuk, Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Trilium: Belum Ada Tersangka, Polisi Geledah Rumah di Surabaya, Penggeledahan Tidak Hanya di Nganjuk, Rumah di Surabaya Ikut Diperiksa, Dokumen hingga Uang Tunai Disita Polisi, Belum Ada Pihak yang Ditetapkan sebagai Tersangka, Aliran Dana Diduga Mencapai Puluhan Triliun Rupiah, Karyawan Toko Emas Turut Dimintai Keterangan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah emas batangan dari sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak. 

Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,8 triliun.

"Pastinya ada penyitaan emas batangan baik yang keping 1 kg maupun yang 0,5 gram," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Tribratanews, Jumat (20/2/26).

Berikut lima fakta terkait pengungkapan kasus TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Penggeledahan Tidak Hanya di Nganjuk, Rumah di Surabaya Ikut Diperiksa

Selain mendatangi toko emas di Nganjuk, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Surabaya yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tambang ilegal.

Proses penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya berlangsung sekitar delapan jam pada Kamis (19/2/2026).

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membawa empat boks berisi barang bukti dari lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade di lokasi penggeledahan, dikutip dari , Kamis (19/2/2026).

Dokumen hingga Uang Tunai Disita Polisi

Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan terdiri dari berbagai dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Meski demikian, penyidik belum merinci jumlah emas yang berhasil diamankan dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan dalam perkembangan berikutnya.

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” jelas Ade.

“(Emas) ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update ya (berat totalnya),” ujarnya.

Belum Ada Pihak yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan.

“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade dikutip dari , Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sebanyak 37 saksi. Rumah yang digeledah di Surabaya diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus aktivitas perdagangan emas hasil tambang ilegal.

“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Ade.

Aliran Dana Diduga Mencapai Puluhan Triliun Rupiah

Meski perkara utama pertambangan ilegal telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik menemukan indikasi aliran dana hasil penjualan emas yang mengarah pada praktik pencucian uang.

Nilai transaksi dari aktivitas tersebut diperkirakan sangat besar yang terjadi dalam kurun beberapa tahun.

"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade.

Karyawan Toko Emas Turut Dimintai Keterangan

Saat penggeledahan berlangsung di toko emas Nganjuk, polisi juga memeriksa empat karyawan yang berada di lokasi. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pengecekan seluruh isi toko.

"Yang saya tahu empat orang yang berada di dalam toko dimintai keterangan. Semua (diperiksa), empat-empatnya itu," kata Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi di Nganjuk, dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Mulyadi menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama sejak Kamis hingga Jumat dini hari. Ia turut menjadi saksi saat penggeledahan dilakukan.

"Tokonya buka, ada rombongan dari kepolisian, saya didatangi ke kantor pasar sini, diajak sebagai saksi penggeledahan," kata dia.

Petugas disebut memeriksa secara menyeluruh isi toko, termasuk perhiasan emas yang dijual serta dokumen administrasi pembukuan.

Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik toko diketahui tidak berada di lokasi karena berdomisili di Surabaya.

"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan petugas)," kata Mulyadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang