Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di Kepolisian

Surabaya, Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di Kepolisian, Awal pengusiran paksa, Barang dipindahkan, rumah dirobohkan, Laporan ke Polda Jatim, Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Versi Ketua RT dan pihak pembeli, Dorongan proses hukum

Kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini bergulir ke ranah hukum.

Korban bernama Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur setelah rumah yang ditempatinya diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang, diduga organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Menetap sejak 2011

Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya telah menempati sebidang tanah berukuran 4x23 meter atau seluas 92 meter persegi sejak 2011.

Di lokasi tersebut, Elina tinggal bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.

Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati yang kemudian disebut jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.

“Bertempat tinggalnya secara tetap. Mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, dikutip , Rabu (24/12/2025).

Awal pengusiran paksa

Surabaya, Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di Kepolisian, Awal pengusiran paksa, Barang dipindahkan, rumah dirobohkan, Laporan ke Polda Jatim, Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Versi Ketua RT dan pihak pembeli, Dorongan proses hukum

Rumah nenek di Surabaya, Elina sebelum dirobohkan

Masalah mulai mencuat pada 6 Agustus 2025.

Willem menyebutkan, pria berinisial S dan M datang bersama sekitar 50 orang ke rumah Elina dan memaksa masuk ke pekarangan.

Mereka meminta Elina segera meninggalkan rumah.

Pihak Elina menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun, upaya penguasaan lokasi tetap dilakukan secara paksa.

“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terangnya.

Akibat tindakan itu, Elina Widjajanti mengalami luka hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya juga dilaporkan mengalami ketakutan.

Setelah Elina diusir, pihak S dan Y memasang palang di pekarangan rumah sehingga Elina tidak dapat kembali ke tempat tinggalnya.

Barang dipindahkan, rumah dirobohkan

Surabaya, Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di Kepolisian, Awal pengusiran paksa, Barang dipindahkan, rumah dirobohkan, Laporan ke Polda Jatim, Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Versi Ketua RT dan pihak pembeli, Dorongan proses hukum

Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).

Peristiwa berlanjut pada 15 Agustus 2025.

Willem menyebutkan, barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.

“Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Willem menegaskan, perobohan tersebut dilakukan tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan.

Muncul akta jual beli

Setelah rumah diratakan, muncul akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya yang dibuat pada 24 September 2025.

“Di mana tercantum bahwa jual beli obyek tanah antara S selaku penjual dan S juga selaku pembeli,” terang Willem.

Sementara itu, Elina sempat melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025.

Dari hasil pengecekan, tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Namun, di lokasi kemudian terpasang banner bertuliskan “DIJUAL TANAH uk. +350 M2 (Lbr : 17,5 M) EKO : 0851 7812 7547”.

Laporan ke Polda Jatim

Elina, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Laporan kita ke Polda Jatim November baru kita angkat kemarin. Tadi dikonfirmasi sudah naik ke penyidikan,” ucap Willem.

Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, dikutip , Rabu (24/12).

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada siang hari dan disertai kekerasan fisik.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkapnya.

Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

“Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” kata dia.

Sidak Wakil Wali Kota Surabaya

Surabaya, Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di Kepolisian, Awal pengusiran paksa, Barang dipindahkan, rumah dirobohkan, Laporan ke Polda Jatim, Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Versi Ketua RT dan pihak pembeli, Dorongan proses hukum

Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah Elina di Jalan Kuwukan RT VI, Kecamatan Sambikerep.

Dalam video yang beredar, terlihat lima orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat memaksa Elina keluar rumah.

“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” ujar Elina sebelum dirinya diseret keluar.

Cucu ponakan Elina, Iwan, menjelaskan kepada Armuji bahwa pada 4 Agustus 2025 sekelompok orang datang dan menyebut rumah tersebut telah dijual kepada Samuel.

“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji dikutip , Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar menggunakan excavator.

“Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, aa di pengadilan’, gitu terus,” tuturnya.

Versi Ketua RT dan pihak pembeli

Ketua RT setempat, Leo, menyatakan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.

“Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.

Sementara itu, Samuel selaku pihak yang mengaku membeli rumah tersebut menyatakan telah membeli lahan secara sah pada 2014.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.

Ia juga mengklaim telah mengembalikan barang-barang milik Elina sebelum pembongkaran.

“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tergasnya.

Dorongan proses hukum

Usai mendengar keterangan dari kedua pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, begitu dia akrab disapa.

Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak meskipun pihak tertentu merasa memiliki dokumen sah.

“Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Elina berharap barang-barang dan dokumen penting miliknya dapat kembali, serta meminta ganti rugi atas rumah yang telah diratakan.

“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga,” katanya.

“Ya minta ganti rugi,” imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang