Warga AS Buron Kasus Pelecehan 15 Tahun Ditangkap Imigrasi, Ngumpet dalam Bunker Rumah di Depok

Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya
Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis 4 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, bahwa penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis 4 Juni mendapat pengawalan langsung US Marshal. (Ant)