Babak Baru Kasus Resbob! Polda Jabar Serahkan Berkas Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Adimas Firdaus Putra alias Resbob memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sembari terus melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar tercatat kembali memeriksa delapan orang saksi. Dari jumlah tersebut, terdapat pacar tersangka Resbob serta dua orang saksi ahli yang dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ujaran kebencian ini sebelumnya memicu gelombang reaksi keras, khususnya dari masyarakat Sunda dan pendukung klub Persib Bandung. Kini, penyidik fokus merampungkan berkas perkara guna memenuhi kelengkapan formil dan materiil sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti Kejati Jawa Barat. Hasil telaah tersebut akan menentukan apakah perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara intensif dan profesional oleh tim Direktorat Reserse Siber.
"Dan bahwa masa penahanan terhadap tersangka Resbob telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan," kata Hendra, Selasa, 6 Januari 2026.
Hingga saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di sel Polda Jawa Barat. Sebelumnya, ia diamankan aparat kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah, saat diduga hendak berpindah tempat.
Polda Jawa Barat memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum.
Untuk diketahui, Ditressiber Polda Jabar menetapkan Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa motif utama tersangka melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah demi meraup keuntungan finansial.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka secara sengaja merancang konten siaran langsung bermuatan penghinaan untuk memancing perhatian publik. Lonjakan jumlah penonton dalam siaran tersebut diharapkan berujung pada meningkatnya saweran yang menjadi sumber penghasilan tersangka.
“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Kapolda saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung