Babak Baru Kasus Ekspor POME 2022, 11 Tersangka Diseret ke Meja Hijau
Skandal kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024, memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke persidangan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata dia, Selasa, 9 Juni 2026.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyidikan yang cukup panjang. Untuk membongkar perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 242 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026.