OJK Serahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Kasus Manipulasi Saham Rp 230 MiliarMasuk Babak Baru

Boyolali, Jawa Tengah, SWAT, OJK Serahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Kasus Manipulasi Saham Rp 230 MiliarMasuk Babak Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). 

Per 28 Januari 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. 

SAS merupakan Direktur Utama SWAT. Penyerahan ini menjadi bagian dari Tahap II penanganan perkara tindak pidana pasar modal tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dulu menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali. 

Dengan demikian, total terdapat empat tersangka yang telah diproses dalam perkara ini.

Penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesiapan masing-masing berkas perkara.

Dugaan manipulasi harga saham

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI).

Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. 

Skema tersebut diduga menciptakan gambaran semu terhadap pergerakan harga saham SWAT sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

"Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat," bunyi rilis resmi OJK, yang diterima Kompas.com, Kamis (12/2/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, selain SAS, tiga tersangka lain yakni CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H yang berstatus sebagai wirausaha.

Rekayasa IPO dan penggunaan nominee

OJK menyebut modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) SWAT.

Rekayasa dilakukan melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai serta perusahaan cangkang. 

Rekening-rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner.

Kemudian, rekening nominee itu digunakan untuk memperoleh penjatahan saham saat IPO dan kemudian dipakai melakukan transaksi di pasar sekunder.

Dari hasil penyidikan, transaksi melalui rekening efek nominee mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. 

Volume transaksi tercatat mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Jerat pasal pasar modal

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. 

Langkah ini dipilih guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. 

OJK juga menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang