Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

Nur Aini, Pasuruan, Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

Kasus yang menimpa Nur Aini (38), guru SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berakhir dengan pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut diambil setelah Nur Aini dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.

Diketahui, nama Nur Aini mencuat ke publik setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025, tepatnya pada Jumat (14/11/2025).

Dalam tayangan tersebut, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, Pasuruan menuju sekolah di kawasan Tosari (masih Pasuruan), dekat Gunung Bromo.

Jarak tempuh pulang pergi disebut mencapai lebih dari 100 kilometer setiap hari.

“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih,” ujar Nur Aini dikutip , Rabu (19/11/2025). 

Klarifikasi terhadap Nur Aini

Nur Aini, Pasuruan, Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025).

Ia juga mengeluhkan kondisi kesehatan yang kerap terganggu, ketidaknyamanan iklim kerja di sekolah, serta berharap bisa dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Unggahan soal keluhan itu kemudian viral di media sosial, ditonton ratusan ribu kali, dan memicu beragam reaksi publik.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi terhadap Nur Aini. 

Hasil pemeriksaan, Nur Aini diduga sudah melakukan tindakan kedisiplinan PNS dan terancam sanksi berat.

Karena pihaknya menemukan ketidakhadiran absensi selama 90 hari secara komulatif tanpa alasan.

"Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun tanpa alasan," terang Defi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, dikutip , Kamis (20/11/2025).

Surat keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberhentian Nur Aini imbuhnya, sudah disampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan.

Pasalnya saat pemanggilan untuk penyampaikan SK pemberhentian sebagai ASN, yang bersangkutan tidak hadir.

“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya.

Devi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.

BKPSDM juga menyebutkan temuan ketidakhadiran Nur Aini mencapai 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah.

Nur Aini mengaku pasrah

Nur Aini, Pasuruan, Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

Nur Aini, Guru SDN II Mororejo Tosari, Kabupaten Pasuruan kini lebih pasrah setelah banyak diperbincangkan dan berharap ada kebijakan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Jumat (21/11/2025).

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada rekomendasi sanksi berat.

Sebelumnya, di tengah proses pemeriksaan dan sorotan publik, Nur Aini mengaku memilih bersikap pasrah.

Ia menyampaikan harapannya kepada Bupati Pasuruan agar mendapat kebijaksanaan.

“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” kata Nur Aini, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan masih ingin berprofesi sebagai guru, namun tidak lagi mengajar di SDN II Mororejo karena merasa iklim kerja sudah tidak nyaman.

“Saya tetap ingin mengajar tapi iklim kerja yang saya rasakan sudah tidak nyaman lagi. Kalau pun diizinkan pindah, tidak terlalu jauh,” harapnya.

Nur Aini juga mengaku sejak kasus tersebut viral dirinya tidak lagi masuk mengajar dengan alasan kondisi psikologis yang tidak stabil.

Untuk mencukupi kebutuhan, ia membantu usaha keluarga, mulai dari jual beli mobil hingga penyewaan mainan.

Di sisi lain, Cak Sholeh mengungkapkan bahwa podcast tersebut dibuat atas permintaan Nur Aini yang berharap nasibnya mendapat perhatian pemerintah daerah.

“Waktu datang ke sini dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya. Dapat pindah dekat rumahnya,” terang Cak Sholeh.

Namun, setelah video itu menyebar luas, muncul pula respons negatif dari sebagian warganet yang menilai Nur Aini sebagai sosok yang tergolong mampu secara ekonomi.

“Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya. Dan kalau mau minta pendampingan ya profesional mas,” pungkas Sholeh.

Tanggapan Bupati Pasuruan

Nur Aini, Pasuruan, Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengingatkan agar ASN tidak gampang menyimpulkan terhadap media sosial setelah viralnya 'curhat' nya Nur Aini, guru SDN II Mororejo Tosari di podcast Cak Sholeh No Viral No Justice, Jumat (21/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, tidak akan memberikan maaf kepada Nur Aini lantaran sejumlah keluhannya tersebut.

"Karena awalnya yang bersangkutan sudah bermasalah dan sekarang sedang ditangani oleh BKPSDM," katanya, dikutip , Selasa (25/12/2025).

Terkait keluhan persoalan jarak mengajar, menurutnya bukanlah dijadikan alasan untuk mencuri perhatian khalayak.

Terlebih ada banyak tenaga pengajar atau tenaga medis yang masih tetap mengajar dan bekerja dengan baik serta menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

"Masih ada pegawai yang rumahnya jauh. Misalkan ada yang dari Gempol ke Nguling, ada dari Gempol kerjanya di Lumbang. Dan itu bukan menjadi alas an untuk menjalankan tugasnya," ungkap dia.

"Kami melihat Riwayat Nur Aini, kemungkinan sangsi berat, pemberhentian sebagai ASN. Karena yang memilih untuk menjadi guru ASN di sekolah itu, yang bersangkutan sendiri yang memilihnya," imbuh dia.

(Sumber: Kompas.com/Moh Anas | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Icha Rastika, Ihsanuddin)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang