Keluhkan Jarak Mengajar di TikTok, Guru Nur Aini Terancam Sanksi Berat

Nur Aini, TikTok, guru nur aini, guru nur aini keluhkan jarak mengajar, Keluhkan Jarak Mengajar di TikTok, Guru Nur Aini Terancam Sanksi Berat, Pemeriksaan Disiplin ASN Berjalan Dua Tahap, Tidak Ada Sanggahan dan Temuan Ketidakhadiran 90 Hari, Keluhan Nur Aini Viral: Jarak Mengajar 57 Km dan Iklim Kerja Tak Nyaman, Menunggu Keputusan Sanksi dari BKN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya guru SD bernama Nur Aini yang muncul dalam podcast TikTok Cak Sholeh.

Dalam unggahannya itu, Nur Aini mengeluhkan jarak tempat mengajar yang mencapai 57 kilometer dari rumahnya di Bangil hingga ke SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Pemeriksaan Disiplin ASN Berjalan Dua Tahap

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nur Aini.

Pemeriksaan dilaksanakan dua kali sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada September 2025, tetapi tidak tuntas karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada Oktober 2025, tetapi kembali tidak dapat diselesaikan.

"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di Bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan. Padahal, saat itu, sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).

Tidak Ada Sanggahan dan Temuan Ketidakhadiran 90 Hari

Defi menjelaskan bahwa pemeriksaan ASN hanya dilakukan dua kali.

Jika pegawai memiliki sanggahan, pembelaan tersebut harus disampaikan pada sesi pemeriksaan.

Namun, menurut BKPSDM, hal itu tidak dilakukan oleh Nur Aini.

"Baik pada pemeriksaan pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari," tegasnya.

Temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin kategori berat, yang dalam regulasi disebutkan sebagai tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam setahun.

Defi memastikan seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penentuan hukuman.

"Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil seperti apa sangsi yang dijatuhkannya," ujarnya.

Keluhan Nur Aini Viral: Jarak Mengajar 57 Km dan Iklim Kerja Tak Nyaman

Nama Nur Aini mendadak menjadi perbincangan publik setelah videonya di TikTok ramai dibahas.

Ia memaparkan bahwa jarak sekolah yang jauh membuatnya sering sakit, serta menuding adanya manipulasi absensi oleh kepala sekolah SDN II Mororejo.

Ia menilai kepsek telah memperlakukan dirinya secara tidak adil.

Dalam pernyataannya, ia menyebut Kepala Sekolah Endro Wibowo telah mengotak-atik absensi hingga menjadi dasar pemeriksaan BKPSDM.

Pada kesempatan berbeda, Rabu (19/11/2025), Nur Aini mengatakan tetap ingin mengajar, namun bukan di sekolah tersebut.

"Saya sebenarnya tetap ingin menjadi menjadi guru. Tetapi tidak di sana karena jauh dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman," ujarnya.

Saat ini, seluruh dokumen dan laporan pemeriksaan BKPSDM telah disiapkan untuk dikirim ke BKN.

Jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Nur Aini masih menunggu hasil verifikasi dari pusat.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dan kewajiban ASN, kondisi kerja guru di daerah terpencil, serta dinamika hubungan antara tenaga pendidik dan institusi sekolah.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.