Bripda Pirman Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Junior hingga Tewas

Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), yang berujung pada kematian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy, dengan wakil ketua AKBP H Ridwan SH dan Kompol Kuswanto sebagai anggota majelis.
"Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zulham saat membacakan putusan sidang, dilansir dari TribunTimur.
"Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," lanjut perwira tiga melati lulusan Akpol 2000.
Sidang Dihadiri 14 Saksi, Atasan Turut Diproses
Sidang etik pada Senin (2/3/2026) terkait meninggalnya Bripda DP ini dihadiri 14 saksi. Tiga di antaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melapor hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi.
Selain para saksi, sejumlah atasan juga menjalani proses etik. Mereka terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), serta komandan kompi (danki).
Para atasan tersebut akan menjalani sidang secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menjelaskan agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terduga pelanggar dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik.
Menurutnya, majelis etik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keterangan saksi dinilai krusial untuk menyusun kronologi secara utuh.
"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," imbuhnya.
Saat ini, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Setelah seluruh keterangan dihimpun, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme internal Polri.
Duduk Perkara Penganiayaan
Seperti diketahui, Bripda Pirman merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya Bripda DP hingga tewas pada Minggu (22/2/2026).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," kata Djuhandhani pada Kamis (26/2/2026).
Kapolda Sulsel mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu karena korban dianggap tidak menunjukkan sikap loyal terhadap seniornya.
"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P," tandasnya.
Bripda Pirman disebut telah beberapa kali memanggil korban untuk menghadap. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
"Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil, tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan," sebutnya.
Setelah menjemput korban, penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara)," pungkas Djuhandhani.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Duduk Tenang saat Sidang, Bripda Pirman Dipecat Polri Kasus Polisi Bunuh Polisi"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang