Top 5+ Fakta Bripda Masias Dipecat: Siswa Tewas Usai Dipukul, Pelaku Sengaja Cegat Korban

Maluku, Tual, Polda Maluku, Brimob, 5 Fakta Bripda Masias Dipecat: Siswa Tewas Usai Dipukul, Pelaku Sengaja Cegat Korban, 1. Sidang etik berlangsung selama 14 jam, 2. Persidangan menghadirkan 14 saksi, 3. Masias melanggar aturan pemberhentian anggota Polri, 4. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf, 5. Korban dipukul setelah dicegat di jalan

— Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bripda Masias Viktor Siahaya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan setelah memukul seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.

Masias melakukan pemukulan terhadap seorang siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT (14) pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa terjadi saat korban dan kakaknya mengendarai motor.

"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Berikut lima fakta Bripda Masias dipecat usai memukul siswa hingga tewas di Tual.

1. Sidang etik berlangsung selama 14 jam

Putusan pemecatan dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung selama kurang lebih 14 jam.

Putusan dibacakan Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sidang digelar mulai Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.

Dalam persidangan, Masias dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela. 

Meski demikian, pelaku menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut dan diberikan kesempatan mengajukan banding.

2. Persidangan menghadirkan 14 saksi

Sebanyak 14 orang saksi diperiksa selama proses sidang etik, termasuk terduga pelanggar. 

Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang yang terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak korban.

Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota kepolisian serta dua perwakilan keluarga korban.

Sidang juga diawasi pihak eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Proses persidangan turut mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.

3. Masias melanggar aturan pemberhentian anggota Polri

Menurut Rositah, pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.

Aturan tersebut memungkinkan pemberhentian tidak dengan hormat apabila anggota Polri melanggar sumpah jabatan maupun kode etik, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang etik tersebut dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam penegakan disiplin.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

4. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf

Dalam persidangan, Masias mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun pengakuan tersebut tidak mengubah keputusan majelis sidang.

Majelis tetap menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan.

“Ini merupakan putusan yang adil berdasarkan fakta dalam persidangan,” kata majelis, dikutip dari , Selasa (24/2/2026).

“Terdakwa telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban,” tambah majelis.

5. Korban dipukul setelah dicegat di jalan

Peristiwa pemukulan terhadap AT bermula saat dua pelajar yang berboncengan sepeda motor melintas di kawasan Jalan RSUD Maren. Keduanya kemudian dihentikan oleh pelaku.

Masias disebut memukul korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dari kendaraan. 

Saat kejadian, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui merupakan kakak beradik.

Dalam persidangan terungkap bahwa Mesias sengaja mencegat Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) sebelum melakukan pemukulan menggunakan helm taktikal miliknya.

Akibat tindakan tersebut, korban AT mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. 

Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun sekitar pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang