Perjalanan Kasus Guru Nur Aini di Pasuruan: Dari Podcast ke Meja Pemeriksaan

Video viral soal keluhan seorang guru SD di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) memicu perhatian publik hingga berujung pada pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini bermula ketika Nur Aini, guru SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan (Jatim), mengungkapkan pengalamannya menempuh perjalanan jauh setiap hari demi mengajar.
Ceritanya muncul melalui podcast Cak Sholeh dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Nur Aini menuturkan bahwa rumahnya berada di Bangil, sementara sekolah tempatnya mengajar berjarak sekitar 57 kilometer.
Ia mengaku harus berangkat pagi-pagi sekali agar tidak terlambat mengajar.
“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” tuturnya dalam rekaman podcast tersebut.
Perjalanan itu ditempuh dengan ojek atau diantar suami.
Harapan Nur Aini
Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025). Ia mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer.Dalam unggahan yang telah ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan ribuan pengguna tersebut, ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberi solusi berupa pemindahan lokasi mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.
Selain soal jarak, ia juga menyinggung persoalan absensi yang menurutnya bermasalah.
Bahkan, ia mengaku ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak lain untuk kepentingan pinjaman koperasi.
Cak Sholeh, sebagai pemilik kanal yang menayangkan pernyataan Nur Aini, menjelaskan bahwa unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan.
“Waktu datang ke sini dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya. Dapat pindah dekat rumahnya,” ujarnya, kepada , Rabu (19/11/2025).
Namun setelah viral, sebagian netizen justru menyoroti latar belakang ekonomi Nur Aini yang disebut tergolong mampu.
“Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya. Dan kalau mau minta pendampingan ya profesional mas," katanya lagi.
Proses kasus Nur Aini
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025).
Perkembangan kasus ini kemudian masuk ke ranah resmi.
BKPSDM Kabupaten Pasuruan memastikan sudah menangani aduan dan melakukan pemeriksaan.
“Ya soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Devi Nilambarsari.
Respons juga datang dari Bupati Pasuruan, , yang memberikan peringatan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Ia menilai penyampaian keluhan tanpa dasar dapat berbuntut pada pelanggaran disiplin.
“Jadi saya ingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).
Rusdi juga menyampaikan bahwa kinerja Nur Aini sedang dinilai secara resmi oleh BKPSDM.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan di Badan Kepegawaian karena riwayat pekerjaannya Tahun 2022 sesuai ekspektasi, Tahun 2023 dan 2024 di bawah ekspektasi," kata dia.
BKPSDM sendiri telah melaporkan temuan ketidakhadiran hingga 90 hari secara komulatif tanpa alasan, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat bagi ASN.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," kata Devi.
Di tengah bergulirnya pemeriksaan, Nur Aini kini memilih lebih menunggu hasil keputusan.
Nur Aini mengaku pasrah
Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025). Ia mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer.
Ia mengaku tidak lagi masuk sekolah karena kondisi psikologis terganggu usai ramai pemberitaan.
“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” katanya.
Meski begitu, ia masih ingin tetap mengajar, namun tidak di lokasi yang jauh seperti saat ini.
“Saya tetap ingin mengajar tapi iklim kerja yang saya rasakan sudah tidak nyaman lagi. Kalaupun diizinkan pindah, tidak terlalu jauh.”
Kasus ini masih berjalan dan menunggu hasil proses sidang disiplin kepegawaian yang sedang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.