Kasus Guru Nur Aini di Pasuruan: Saya Bingung Pak, apalagi yang Mau Diupayakan

Kontroversi yang melibatkan Nur Aini, guru SDN Mororejo II di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terus bergulir setelah keluhannya mengenai jarak tempat mengajar dan dugaan pemalsuan absensi viral di media sosial.
Video podcast yang menampilkan pengakuannya di kanal Cak Sholeh telah menarik perhatian publik dengan ratusan ribu penayangan dan ribuan kali dibagikan.
Nur Aini mengatakan harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju tempatnya mengajar setiap hari.
“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” ucapnya dalam tayangan podcast tersebut.
Ia menyebutkan, akses ke sekolah ditempuh dengan ojek atau diantar suaminya dan berharap dipindahkan agar bisa mengajar di sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya.
Ia juga mengeluhkan soal absensi yang dianggapnya tidak sesuai kenyataan.
Bahkan dalam pernyataannya, tanda tangan miliknya disebut sempat dipalsukan untuk kepentingan peminjaman dana koperasi.
Penjelasan Cak Sholeh
Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025). Ia mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer.
Cak Sholeh menjelaskan bahwa podcast dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan yang disampaikan Nur Aini.
“Waktu datang ke sini dia meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya. Dapat pindah dekat rumahnya,” ucap Cak Sholeh kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Namun ketika kasus tersebut viral, sejumlah komentar netizen justru menyoroti sisi pribadi Nur Aini, termasuk kondisi ekonomi keluarganya yang dinilai tergolong mampu.
Cak Sholeh menyebutkan setelah melihat berbagai komentar warganet, pendampingan semestinya dilakukan secara profesional.
Polemik ini kemudian masuk ke ranah resmi pemerintahan.
BKPSDM Kabupaten Pasuruan memastikan sudah memanggil dan memeriksa Nur Aini terkait berbagai laporan dan klaim yang disampaikan.
“Ya soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, Rabu (19/11/2025).
Tanggapan Bupati Pasuruan
Bupati Pasuruan, , ikut menanggapi viralnya kasus tersebut dan mengingatkan agar ASN berhati-hati memanfaatkan media sosial.
Ia menilai penyampaian keluhan tanpa dasar yang kuat dapat berbuntut pelanggaran disiplin.
“Saya ingatkan para ASN agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Rusdi juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran Nur Aini sedang diproses sebagai pelanggaran kedisiplinan ASN.
Ia menyebut data menunjukkan penilaian kinerja Nur Aini turun dalam dua tahun terakhir.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan di Badan Kepegawaian karena riwayat pekerjaannya tahun 2022 sesuai ekspektasi, Tahun 2023 dan 2024 di bawah ekspektasi,” jelasnya.
Pihak BKPSDM sebelumnya melaporkan adanya temuan ketidakhadiran selama 90 hari secara komulatif tanpa alasan yang dapat masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan ASN.
Di sisi lain, Nur Aini kini memilih lebih tenang dan menunggu keputusan.
Ia mengaku tidak lagi masuk sekolah karena alasan psikologis dan berharap ada kebijaksanaan dari pemerintah daerah.
“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” kata .
Walau demikian, ia tetap berharap dapat tetap mengajar di tempat lain yang lebih dekat dengan rumah.
“Saya tetap ingin mengajar tapi iklim kerja yang saya rasakan sudah tidak nyaman lagi. Kalaupun diizinkan pindah, tidak terlalu jauh,” katanya lagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.