Usai Dipecat Buntut Terima Setoran Berbulan-bulan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Toraja Banding
Dua anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti menerima uang dari bandar narkoba.
Keduanya yakni mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Ajun Komisaris Polisi Arifandi Efendi, dan eks Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, Selasa 10 Maret 2026, yang dibacakan Ketua Komisi Sidang, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi.
Zulham yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa terperiksa terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Terperiksa dinilai telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan," ujar dia, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu, keduanya juga dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan, etika kepribadian, hingga larangan melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administratif
"Sanksi etika, perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Dalam sidang kode etik tersebut, keduanya terbukti menerima uang setoran dari bandar sabu bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Komisi etik menemukan adanya aliran uang yang diterima oleh keduanya dari bandar sabu tersebut sebesar Rp10 juta perminggu sejak Oktober hingga Desember 2025.
Majelis juga mengungkap total uang yang diterima oleh keduanya mencapai Rp110 juta. Bahkan, terdapat uang sebesar Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.
Dalam persidangan tersebut, komisi etik memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
Zulham menegaskan bahwa perbuatan kedua anggota tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan perintah dari pihak lain.
"Terbukti melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik atau tindak pidana," kata dia.
Namun, usai putusan tersebut dibacakan, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. Menanggapi hal itu, Zulham mengatakan kalau banding adalah hak dari terduga pelanggar. Mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kanit Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul, diamankan tim khusus dari Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat peredaran narkoba di wilayahnya.
Kedua perwira polisi ditangkap menyusul berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka bandar narkoba di Toraja yang mengaku 'menyetor' sejumlah uang setiap pekannya ke oknum perwira di Polres Toraja Utara.
"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Propam dan kini masih dilaksanakan pemeriksaan intensif. Pendalaman terus dilakukan terhadap dua oknum perwira Polri itu.