Silmy Karim jadi Tersangka Korupsi, Istana Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Istana Kepresidenan melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi memastikan pelayanan masyarakat di Kementerian Imipas tak terganggu meski Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Silmy Karim. Pemerintah, lanjut dia, pernah berharap ada anggota kabinet yang melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Silmy Karim terjadi hanya berselang sehari dari penetapan tersangka dan penahanan Dadan Hindayana Cs di Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin,terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," katanya.
Pemerintah juga segera memutuskan posisi Wamen Imipas pengganti Silmy Karim.
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Diketahui, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Setelah itu, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.
Mereka diduga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.