Upaya Gugurkan Status Gagal, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus
Upaya pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum membuahkan hasil.
Polda Metro Jaya memastikan, status Roy Suryo cs tetap sebagai tersangka setelah digelarnya gelar perkara khusus. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Desember 2025.
Foto Roy Suryo
Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga memaparkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya disita dari pihak pelapor. Hasil pemeriksaan memastikan ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tersebut adalah asli.
"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," tutur Iman.
Iman menjelaskan, pengujian dokumen dilakukan melalui uji laboratorium dengan metode yang telah memenuhi standar operasional prosedur berbasis keilmuan dan saintifik. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama.
"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan pintu hukum tetap terbuka bagi para tersangka apabila ingin menempuh langkah lanjutan. Penyidik mempersilakan pihak Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan jika keberatan atas penetapan status hukum tersebut.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 15 Desember 2025.
Agenda ini diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Pihak Jokowi memastikan akan memenuhi undangan kepolisian dan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip Senin, 15 Desember 2025.