Dadan Hindayana Berdusta! Sempat Klaim Harga Motor Listrik BGN Dibawah Pasar, Kini Terbukti Di-Mark Up!
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta kedua mantan wakilnya, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun salah satu modus korupsi dari para mantan pimpinan BGN adalah melakukan mark up proyek pengadaan yang ada di BGN, termasuk pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Dalam kasus penyimpangan tersebut, Dadan Cs terbukti melakukan penggelembungan dana atau mark up anggaran proyek pengadaan motor listrik MBG. Sebanyak 21.801 unit motor listrik anggarannya mencapai Rp 1 triliun.
Viral Motor Listrik Berlogo BGN
Tak hanya motor listrik, Dadan Cs juga melakukan mark up anggaran di pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak sesuai ketentuan dan ditemukan indikasi markup harga.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Anggaran Motor Listrik dari Tahun 2025
Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang lalu dan ditujukan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Meski demikian, Dadan memastikan bahwa motor tersebut hingga saat ini belum didistribusikan kepada pihak terkait. Menurutnya, kendaraan yang telah tersedia masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan.
Dadan Klaim Harga Dibawah Pasar
Dadan sempat menyebut bahwa harga satu unit motor listrik yang dibeli untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp42 juta.
Dadan menegaskan harga tersebut jauh dibawah pasaran yang saat ini mencapai Rp52 juta.
"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta di bawah harga pasaran," kata Dadan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Dadan menjelaskan urgensi pembelian motor listrik untuk operasional Kepala SPPG untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit. Seperti, kata dia, desa dan daerah yang hanya bisa dilalui oleh motor.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah)
"Ya program ini kan menjangkau daerah daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," ujar dia.
Atas perbuatannya ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.