Soal KUHP Terbaru, Menkum Sebut Hanya Orang Tertentu yang Bisa Adukan Kasus Perzinahan dan Kumpul Kebo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaduan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan tidak bisa diadukan oleh sembarang orang.
Aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga tidak semua pihak dapat melaporkan.
Pemerintah menyebut pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Antara.
KUHP Baru Perhatikan Aspek Perlindungan Anak
Supratman menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki perbedaan mendasar dibandingkan aturan lama.
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang terikat perkawinan, tetapi juga memberi perhatian pada perlindungan anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut sempat memicu perdebatan panjang di DPR RI.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Isi Pasal 411 dan 412 KUHP Baru
Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara Pasal 412 mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan.
Dalam penjelasan KUHP, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Adapun anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 baru dapat mengajukan pengaduan apabila telah berusia 16 tahun.
Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Undang KUHP ditandatangani oleh Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624, aturan tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang