Viral Momen Dadan Hindayana 'Ngelus' Pipi Siswi SD Bikin Netizen Geram!

Dadan Hindayana
Dadan Hindayana

 Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, netizen kembali mengungkit sebuah video lama yang memperlihatkan interaksi Dadan dengan seorang siswi sekolah dasar saat meninjau pelaksanaan program tersebut.

Video yang beredar luas di media sosial memicu perdebatan karena memperlihatkan tindakan Dadan yang dianggap sebagian netizen tidak pantas dilakukan kepada anak-anak. Tayangan tersebut kembali viral setelah diunggah ulang oleh akun X @imbiuuuu dan menuai beragam komentar dari pengguna media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pegang kuping, sekali lagi pegang kuping!" tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam video yang beredar, Dadan terlihat tengah mengunjungi sebuah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat itu, seorang siswi sekolah dasar yang mengenakan seragam putih dan dasi merah sedang menikmati makan siangnya.

Awalnya, Dadan tampak berbincang dengan seorang guru yang berada di dekat meja makan siswa. Namun beberapa saat kemudian, tangan kirinya terlihat menyentuh bagian pipi siswi tersebut sebelum mengusap rambutnya dan menyelipkannya ke arah telinga.

Momen singkat tersebut langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah netizen. Banyak yang menilai tindakan itu tidak seharusnya dilakukan kepada anak yang bukan anggota keluarga.

"Ngelus pipi, pegang kuping, mainin rambutnya. Sakit nih orang," komentar netizen.

"Si anak shock, si teman shock, kita semua shock," kata yang lain.

"Teman sebelahnya sampai shock itu dipegang pegang si Dadan," timpal lainnya.

Viralnya video tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," kata Mochamad Jeffry.

Usai penetapan status hukum tersebut, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Mereka digiring secara terpisah menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sangat besar yang berasal dari APBN, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut. Salah satu temuan yang disorot adalah penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.