3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Bahtiar Baharuddin

Status tersangka yang melekat pada Bahtiar Baharuddin menambah daftar mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersandung kasus korupsi.
Sebab sebelum Bahtiar, setidaknya sudah ada dua eks Gubernur Sulsel yang mendekam di balik jeruji besi gara-gara kasus serupa.
Sebagai informasi saja, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselpada Senin (9/3/2026).
3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Kasus Korupsi
Berikut sekilas daftar tiga mantan Gubernur Sulsel yang terjerat kasus korupsi, termasuk Bahtiar Baharuddin:
1. Nurdin Abdullah
Saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 lalu.
Gubernur Sulsel periode 2018-2021 itu divonis lima tahun penjara atas kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Nurdin juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350.000 Dollar Singapura.
2. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Selain Nurdin, eks Gubernur Sulsel lainnya yang tersandung kasus korupsi ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akan tetapi, SYL ditangkap KPK setelah tidak lagi menjabat Gubernur Sulsel, melainkan saat menjadi Menteri Pertanian.
Dia divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
3. Bahtiar Baharuddin
Terbaru, mantan Pj Gubernur Sulsel periode September 2023 hingga Mei 2024, Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bibit nanas.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel), RRS (ASN Pemkab Takalar), dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp 60 miliar.
Setelah ditelusuri, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Bahtiar disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Hukum: Nurdin Abdullah, SYL, hingga Bahtiar"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang