Jokowi Diperiksa di Polres Surakarta, Ternyata Ini Alasannya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi

 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo diperiksa sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu di Mapolresta Surakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan bahwa agenda ini juga menyangkut beberapa saksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja,” kata Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Rakernas PSI

Budi menjelaskan pemeriksaan sejumlah saksi itu, dimaksudkan untuk memenuhi catatan dari jaksa. Setelah berkas yang sempat diserahkan, dikembalikan atau P19 oleh jaksa peneliti 

“Untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Jokowi

Jokowi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).