Mengapa Jokowi Diperiksa di Solo padahal Kasus Ditangani Polda Metro Jaya?

Jokowi, Solo, Mengapa Jokowi Diperiksa di Solo padahal Kasus Ditangani Polda Metro Jaya?

 Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026) terkait laporan tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap, dalam agenda tersebut pihaknya tidak menyerahkan bukti tambahan baru.

"Kalau dari kami tidak ada bukti tambahan. Namun itu sepenuhnya menjadi wewenang para penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang dirasa perlu," kata Yakup, Rabu (11/2/2026).

Menurut Yakup, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut Jokowi diberi 10 pertanyaan.

"Bukan penambahan bukti. Para penyidik meminta keterangan tambahan, termasuk informasi dan fakta-fakta. Itu yang tadi Pak Jokowi jelaskan secara langsung," katanya, dilansir dari , Rabu.

Meski kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi ditangani oleh Polda Metro Jaya Jakarta, mengapa pemeriksaannya digelar di Mapolresta Solo?

Alasan Jokowi diperiksa di Solo

Diketahui, pemeriksaan terhadap Jokowi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan meminjam lokasi di Mapolresta Solo bukan pertama kali ini terjadi.

Jokowi juga pernah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2025 silam di lokasi yang sama.

Menanggapi pertanyaan soal lokasi pemeriksaan Jokowi di Solo, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah penyidik.

Yakup Hasibuan menambahkan bahwa yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka penambahan keterangan usai berkas kasus dikembalikan oleh pihak Kejaksaan karena dianggap belum lengkap atau P19 itu bukan hanya kliennya saja.

Menurut Yakup, penyidik juga memanggil saksi lain untuk diperiksa, baik yang beralamat di Solo maupun di Yogyakarta pada pekan ini.

Oleh karena itulah, Jokowi yang juga berdomisili di Solo mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa di Mapolresta Solo.

“Sore ini Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan laporan polisi yang kita ajukan pada Polda Metro Jaya. Kami memenuhi panggilan juga karena ternyata penyidik sedang berada di Surakarta dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi keterangan yang diperlukan,” tuturnya, Rabu, dilansir dari Tribun.

Yakup mengungkap, Jokowi mendapatkan pertanyaan dari penyidik seputar proses perkuliahan yang diikuti Jokowi selama menimba ilmu di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. 2,5 jam kalau tidak salah. Dari 10 pertanyaan tersebut banyak sub pertanyaan juga. Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu,” jelasnya.

Kasus ijazah palsu

Diberitakan , Kamis, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya.

Klaster pertama, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kemudian klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang