Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Eks Wakapolri Oegroseno Siap Beri Keterangan sebagai Ahli

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno dijadwalkan akan menjadi saksi meringankan untuk Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (12/2/2026).
Jahmadi Girsang, kuasa hukum Roy Suryo Cs mengungkap, Oegroseno akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana.
"(Oegroseno) Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana. Ini kita nantikan, dan jangan anda lupakan itu tanggal 12 (Februari 2026) ya jadwalnya," ucap Jahmadi Girsang di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selain Oegroseno, rencananya akan ada tiga saksi meringankan lainnya yang diajukan oleh kubu Roy Suryo Cs.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung, Bonatua Silalahi, dan ahli software engineering Leony Lidya yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan kubu Roy Suryo Cs, sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga tengah bergerak di wilayah Yogyakarta dan Surakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs, dilansir dari Tribun.
Jokowi diperiksa di Polresta Solo
Diberitakan , Rabu, Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) terkait dengan laporan tudingan ijazah palsu.
Menurut kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi menegaskan dalam agenda tersebut bahwa pihaknya tidak menyerahkan bukti tambahan baru.
"Kalau dari kami tidak ada bukti tambahan. Namun itu sepenuhnya menjadi wewenang para penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang dirasa perlu," kata Yakup setelah pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Yakup, pemeriksaan itu berlangsung selama 2,5 jam dengan total 10 pertanyaan.
"Bukan penambahan bukti. Para penyidik meminta keterangan tambahan, termasuk informasi dan fakta-fakta. Itu yang tadi Pak Jokowi jelaskan secara langsung," katanya.
Menurut Yakup, penyidik masih akan berada di Surakarta dan Yogyakarta pada pekan ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa saksi yang diperiksa.
Saksi-saksi yang akan dimintai keterangan kemungkinan berkaitan dengan proses perkuliahan Jokowi di masa lalu, termasuk ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Namun kami juga tidak diberitahu siapa saja. Informasinya, minggu ini fokus para penyidik berada di Surakarta dan Yogyakarta," kata Yakup.
Terkait pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang tengah diselidiki.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi juga menjelaskan proses perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Substansi pertanyaan antara lain terkait proses penyusunan skripsi dan alur perkuliahan Jokowi, yang nantinya akan digunakan penyidik sebagai bahan untuk proses selanjutnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap, pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum.
Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19.
Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"(Pemeriksaan, red) untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," ucap Budi.
Kasus ijazah Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir di kepolisian.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka, yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun kemudian Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang