Peran Jokowi di Balik Terbitnya SP3 Eggi Sudjana, Begini Perintah ke Kuasa Hukum

Eggi Sudjana, Polda Metro Jaya, Jokowi, Peran Jokowi di Balik Terbitnya SP3 Eggi Sudjana, Begini Perintah ke Kuasa Hukum

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu dituangkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 tepat satu minggu setelah Jokowi menerima kedatangan Eggi dan Damai di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus yang menekankan pada keadilan restoratif atau restorative justice. 

Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026). Selain pertimbangan hukum, permohonan dari para pelapor dan tersangka juga menjadi bagian penting dalam penghentian penyidikan.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi , Jumat (16/1/2026).

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Peran Jokowi di Balik Terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana

Berdasarkan penuturan Eggi, ada peran Jokowi di balik terbitnya SP3 untuk dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Eggi kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026).

Saat bertemu Jokowi di Solo, Eggi menyampaikan harapannya agar cekal keluar negeri dicabut dan SP3 diterbitkan.

"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'Saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah Kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," ujar Eggi dikutip dari , Jumat (16/1/2026).

Setelah mendengar permintaan Eggi, Jokowi memanggil ajudannya, dan pada 14 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, eks Wali Kota Solo ini resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. 

SP3 kemudian diterbitkan pada Kamis (15/1/2026) sore, setelah seluruh proses dinyatakan selesai.

Eggi Sudjana juga memuji akhlak Presiden Jokowi setelah bertemu di Solo, Jawa Tengah.

Menurutnya, ia dan Damai diterima dengan baik oleh Jokowi meski merasa difitnah dalam perkara tudingan ijazah palsu.

"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," ujar Eggi.

Eggi Sudjana Tegaskan Tidak Meminta Maaf

Eggi menegaskan maksud kunjungannya ke kediaman Jokowi bukan untuk meminta maaf, melainkan menegakkan kebenaran terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.

“Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau," ujar Eggi, dilansir dari Kompas TV, Jumat (16/1/2026).

"Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena Saya tidak pantas ditersangkakan," tandasny

Ia memaparkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya membenarkan keberatan atas penetapan tersangka.

Sebagai advokat, ia memiliki perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.

Eggi mengklaim telah melapor lebih dulu, namun justru dilaporkan balik sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ketiga saya belum pernah disidik, bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?" pungkas Eggi.

Kata Pengacara Jokowi soal SP3 untuk Eggi Sudjana

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya kemungkinan sudah memaafkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal ini terlihat dari dorongan Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus melalui restorative justice.

"Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka," ujar Rivai.

Mengenai isi pertemuan Jokowi dengan Eggi dan Damai di Solo, Rivai menjelaskan dirinya tidak hadir.

Namun, ia diminta oleh Jokowi untuk mengurus jalannya restorative justice ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada (pesan khusus dari Jokowi), hanya diminta mengupayakan RJ dan berkoordinasi dengan pihak Polda," tutur Rivai.

Rivai juga menegaskan bahwa kemungkinan penerapan restorative justice untuk tersangka lain tetap menjadi kewenangan Jokowi sebagai korban dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Restoratif justice hanya dimungkinkan melalui kesepakatan korban dengan pelaku. Saat ini untuk tersangka lainnya tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Rivai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang