Roy Suryo Minta Penghentian Penyidikan namun Tolak Damai, Jokowi: Urusan Hukum Jalan Terus

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan kawan-kawan, mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Bareskrim Polri pada Kamis (12/2/2026).
“Saya bacakan, perihal permintaan penghentian penyidikan laporan Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum mereka, Refly Harun, Jumat (13/2/2026).
Meski mengajukan permintaan penghentian penyidikan, bukan berarti Roy Suryo akan menempuh restorative justice seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“RRT tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting,” kata dia.
Justru sebaliknya, mereka akan bersedia menerima permintaan maaf dari Jokowi.
Rekomendasi mantan Wakapolri
Dilansir dari , Jumat, permintaan penghentian penyidikan ini dikeluarkan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yaitu eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Oegroseno mengungkap bahwa SP3 yang menggugurkan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya juga menggugurkan status 6 tersangka lainnya.
Terlebih, pada SP3 itu disebutkan bahwa laporan polisi sudah dicabut untuk Eggi Sudjana.
Menurut Oegroseno, kedelapan tersangka ini tergabung dalam satu LP yang sama dengan Jokowi sebagai pelapornya.
“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya. Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur dia.
Menurut Oegroseno, tindakan penyidik yang hanya membebaskan Eggi dan Damai disebut sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi.
“Itu berlaku yang namanya inequality before the law. Dan itu tidak lagi merupakan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi bisa dikatakan,” tegas dia.
Sedangkan masukan dari Din Syamsuddin menyebutkan, perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu.
Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.
Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan, terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo Cs adalah melalui metode penelitian.
"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.
Respons Jokowi
Dilansir dari Tribun, Sabtu, merespons sikap kubu Roy Suryo, Jokowi menegaskan bahwa urusan maaf berbeda dengan urusan hukum.
Menurut Jokowi, meski membuka pintu maaf bagi pihak yang meminta maaf, proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo vs Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.
Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi.
"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berjalan.
"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," lanjutnya.
Jokowi juga merespons kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, ia memilih tidak berandai-andai.
"Kan misal hehehe," jelas Jokowi sambil berkelakar.
Ia menegaskan, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang