Bonatua Silalahi Minta Data Primer Ijazah Jokowi untuk Penelitian Publik
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku belum puas meski telah menerima salinan ijazah Presiden Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bonatua menerima salinan tersebut pada Senin (9/2/2026) setelah permohonan yang diajukannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dikabulkan.
Permohonan itu berkaitan dengan sembilan elemen ijazah Jokowi yang sebelumnya ditutupi oleh KPU.
Keputusan KIP sendiri disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Meski begitu, Bonatua menilai salinan ijazah yang diterimanya masih belum memenuhi kebutuhannya untuk kepentingan penelitian.
Ia menjelaskan, dokumen yang diberikan KPU masih tergolong sebagai data sekunder, sementara penelitian yang ingin dilakukannya membutuhkan data primer yang telah diverifikasi.
"Penelitian saya harus memenuhi standar untuk dapat dipublikasikan di jurnal berkualitas. Data yang saya terima dari KPU ini adalah sekunder dan belum bisa diuji," ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Senin (10/2/2026).
Bonatua Sempat Minta Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Sebelum mengajukan permintaan kepada KPU, Bonatua mengaku telah lebih dulu meminta salinan ijazah Jokowi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Hal itu dilakukan karena ANRI memiliki kewenangan dalam melakukan autentikasi dokumen.
Proses autentikasi tersebut bertujuan memastikan keaslian dan keabsahan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
"Salinan ijazah dari KPU ini akan diserahkan ke ANRI untuk diautentikasi. ANRI akan meminta dokumen aslinya untuk memverifikasi," lanjutnya.
Bonatua menilai, klarifikasi yang selama ini dilakukan baru sebatas penyandingan dokumen tanpa melalui proses verifikasi yang mendalam.
Setelah menerima salinan ijazah, ia berencana melanjutkan penelitiannya dengan mencocokkan sembilan elemen yang sebelumnya disensor oleh KPU.
Elemen tersebut meliputi nomor ijazah, nama, hingga tanda tangan pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan legalisasi.
"Sebelumnya, saya sudah menganalisis dokumen tersebut, tetapi terbatas karena tidak memiliki sembilan elemen yang ditutupi. Dengan mendapatkan salinan lengkap yang tidak disensor, saya bisa melanjutkan penelitian lebih lanjut termasuk memeriksa tanda tangan, dan lain-lain," ujarnya.
Bonatua juga menyoroti keputusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik.
Menurutnya, putusan tersebut berpotensi mendorong munculnya penelitian serupa terhadap ijazah pejabat publik lainnya.
"Saya yakin banyak peneliti dadakan akan muncul untuk meneliti ijazah pejabat lain setelah ini," tandasnya.
Bonatua Beri Apresiasi ke Prabowo
Sebelumnya, KIP mengabulkan permohonan Bonatua dalam sidang perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang diputuskan pada 13 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.
KIP juga memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPU untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut, yang akhirnya diterima Bonatua pada 9 Februari 2026.
Di akhir, Bonatua menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto yang ia sebut sebagai penjaga demokrasi, serta kepada KIP yang telah mengabulkan gugatannya.
"Saya berterima kasih kepada KIP yang selalu menjaga keterbukaan informasi di KPU. Dan saya berencana untuk membagikan salinan ijazah Jokowi ini di media sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral saya," tambah Bonatua.
Ia berharap publik dapat melihat dan mendiskusikan salinan ijazah tersebut secara terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai keaslian dokumen yang beredar.
"Mari kita diskusikan bersama agar tidak ada tuduhan yang tidak berdasar," ujar Bonatua.
Bonatua Sebut Ia Sudah Menang
Bonatua juga menyatakan bahwa ia sudah menang setelah putusan KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informai terbuka.
Salinan dokumen tersebut baru diperoleh Bonatua setelah enam kali mengikuti sidang di KIP sebanyak enam kali sejak November tahun lalu.
"Saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang," ujarnya dikutip dari , Senin (9/2/2026).
Dengan putusan KIP, Bonatua dapat mengakses salinan ijazah Jokowi yang sebelumya sempat disensor oleh KPU.
Ia juga mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial supaya publik dapat mengaksesnya.
"Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain," imbuh Bonatua.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang