UGM Pertanyakan Kapasitas di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, dr Tifa Klaim Setara Socrates

Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026), memanas ketika kuasa hukum Universitas Gadjah Mada, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifauzia Tyassuma.
Dalam persidangan tersebut, Yusuf Wibowo menanyakan jurnal ilmiah apa saja yang telah diterbitkan dr. Tifa dan terindeks Scopus.
“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus,” ungkap Yusuf.
Yusuf menanyakan ini untuk menilai sejauh mana dr. Tifa memenuhi standar keahlian akademik yang biasanya diukur melalui publikasi ilmiah terindeks Scopus.
Dilansir dari Tribun, Selasa, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak membutuhkan jurnal yang terindeks Scopus. Menurutnya, pencapaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan publikasi semacam itu.
“Soal peneliti membutuhkan karya yang dimuat di Scopus atau pada jurnal yang terindeks. Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.
Tifa bahkan membandingkan posisi intelektualnya setara filsuf-filsuf besar seperti Plato dan Socrates.
“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Karena itu saya sudah beranjak. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti oracle di masa lalu namanya Plato, Socrates, Galileo mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. 1 buku ada 2 ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli karena tidak dinilai independen.
“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi di Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya tersangka. Dengan status sebagai tersangka itulah keterangan yang dilakukan di persidangan tidak independen ada kecenderungan membela kepentingan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas YB Irpan.
Kuasa hukum Jokowi keberatan
YB Irpan juga menyatakan keberatan atas permintaan penggugat yang menghendaki kliennya hadir secara langsung (in person) dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS).
Keberatan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).
Irpan menegaskan, perkara yang diperiksa merupakan sengketa perdata. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mewakili kepentingan klien di persidangan.
“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai tergugat satu sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum dibatalkan, terkait ketentuan yang mengatur kewenangan advokat untuk mewakili, kami keberatan,” ujar Irpan di hadapan majelis hakim.
Dilansir dari , sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, meminta majelis hakim menerbitkan surat perintah agar Jokowi hadir langsung di ruang sidang dan membawa serta menyerahkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti.
Permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan pembuktian dalam perkara perdata, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015.
Ahmad juga menyebut permohonan itu didasarkan pada sejumlah pernyataan Joko Widodo di berbagai kesempatan yang menyatakan kesiapan untuk menunjukkan ijazahnya di forum pengadilan.
Deiketahui, perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang