Polisi Beri Jawaban Menohok Soal Roy Suryo Cs Minta Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi
Permintaan kubu pakar telematika Roy Suryo Cs untuk membuka ratusan dokumen dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi Polda Metro Jaya.
Polisi menegaskan, pembongkaran seluruh barang bukti tidak bisa dilakukan sembarangan dan akan dibuka melalui jalur hukum yang semestinya.
Sorotan publik menguat setelah Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan permohonan agar 709 salinan dokumen yang disebut pernah dipaparkan dalam gelar perkara khusus dapat diberikan secara utuh. Namun, Polda Metro Jaya menilai ada mekanisme hukum yang harus dihormati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa pembuktian tidak dilakukan di ruang publik, melainkan di ruang sidang.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tuturnya kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam tahapan penyidikan terdapat batasan yang mengikat aparat penegak hukum. Tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka karena menyangkut aspek hukum dan teknis penanganan kasus.
“Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” kata dia.
Untuk diketahui, kubu Roy Suryo cs melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berkaitan langsung dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Refly menyebut, ratusan dokumen itu sebelumnya telah disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Dari total dokumen tersebut, 505 di antaranya disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut,” tutur Refly.
Menurut Refly, permintaan dokumen itu merupakan bagian dari upaya melindungi hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, sebagai pihak yang dijerat hukum, Roy Suryo Cs berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik.
“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya lagi.